TERNATE – Selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan mulai dari panti pijat, karaoke dan cafe di Kota Ternate dilarang beraktivitas dan ditutup. Kesepakatan ini setelah dilakukan rapat dengan sejumlah SKPD di Pemkot Ternate pada Selasa (06/04/2021)
Pj. Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang mengatakan, rapat ini untuk menyambut ramadhan dan ada sejumlah poin yang disepakati, mulai dari penataan takjil ramadhan sampai dengan aktivitas jasa pariwisata, mulai dari restaurant, tempat hiburan dan cafe. “Kita himbau saat bulan suci ramadhan bisa menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ungkapnya.
Pihaknya juga, kata dia, meminta untuk penjual takjil jangan berjualan sebelum pukul 15.00 WIT (3 sore), karena yang terjadi terutama di daerah sekitar pelabuhan, berjualannya sejak pukul 10 pagi. “Itu kan mengganggu, jadi kita himbau agar pedagang juga bisa taat himbauan itu. Berjualan boleh tapi diatas pukul 15.00, supaya tidak mengganggu orang berpuasa,” tegasnya.
Untuk aktivitas pedagang, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan, agar menghindari kerumunan warga. Apalagi Kota Ternate masih berada di zona oranje, sehingga harus di tekan angka covid.
“Jumlah pedagang juga kita batasi, makanya kita atur,” katanya.
Bahkan kata dia, selama ramadhan, tempat berjualan tidak akan difasilitasi oleh Pemkot Ternate dan itu secara sukarela. Dan untuk tempat hiburan, seperti panti pijat, karaoke harus tutup selama ramadhan, kalau tidak maka akan dilakukan operasi.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

