Dirut PDAM Ternate Diminta Tinggalkan Kantor

Pj Walikota Ternate

TERNATE – Pj. Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang telah menyurat ke kejaksaan negeri untuk meminta pendapat hukum, mengenai SK yang sudah di tanda tanganinya terkait pemberhentian dirut PDAM Kota Ternate.

Hasyim saat diwawancarai, Sabtu (10/04/2021) menyatakan, dirinya telah menyurat ke kejaksaan dan pendapat kejaksaan lewat asisten pidana umum menyatakan secara hukum hal tersebut sah. “Dia (dirut PDAM, red) harus taat hukum, kalau misalnya dia tidak menerima SK saya, maka ada jalur hukum yang harus ditempuh yaitu PTUN,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kalau dirut PDAM tidak mau keluar dari kantor, maka itu menunjukan satu etika yang tidak baik, karena lanjutnya, perusahan PDAM tersebut bukan milik keluarga tapi milik daerah. “Kita mengevaluasi sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dan yang jelas kita akan mengirim surat teguran. Kalau memang dirut PDAM tidak mau keluar dari ruangan biar masyarakat yang menilai, karena sebenarnya hal ini kan menghambat,”  bebernya.

Baca juga:  BPK Segera Audit Dana Covid-19 Pemkot Ternate

Kata Hasyim, ketika dirut PDAM digantikan, karena pemerintah kota Ternate menilai sesuai kinerjanya, bukan karena ada tendensi pribadi apalagi unsur politik. “Kita mau tegas, tapi dia orang tua, kita berpikir karena dia juga lebih tua, seharusnya beliau lebih paham terkait aturan, intinya harus lebih legowo lah,” kesalnya.

Dikatakannya, jabatan ini pasti akan berakhir, dan semua manusia pasti akan mati, kalau jabatan saja tidak mau ditinggalkan, itu adalah hal yang lucu menurutnya. “Jabatan saya juga akan berakhir pada 26 April nanti. Masa saya mau terus duduk di kantor walikota, itu kan tidak mungkin,” sebutnya.(one)

error: Content is protected !!