TIDORE – Komitmen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan dalam mengatasi masalah lingkungan, bukan saja sebatas wacana. Buktinya, setelah menerima aduan dari salah satu masyarakat di Kelurahan Payahe atas nama Fridol Sorowai terkait dengan aktivitas galian C di sungai Tayawi, yang berada di belakang desa Koli, Kecamatan Oba, oleh oknum berinisial SA asal Kelurahan Payahe.
Atas masalah tersebut, membuat Kepala DLH Kota Tikep, Muhammad Sjarif kemudian mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kecamatan Oba dan Kepala Desa Koli selaku pimpinan di wilayah tersebut untuk menindaklanjuti persoalan yang diadukan.
“Setelah aduannya kami terima, besoknya saya langsung hubungi pak Camat dan Kepala Desa Koli untuk segera mengecek permasalahan tersebut, dan ternyata yang melakukan aktivitas di areal tersebut adalah PT. Intim Kara, mereka menggunakan alat berat milik Goyoba (Muhammad Djabir Taha),” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin, (21/6/21).
Dari hasil koordinasi tersebut, Muhammad Sjarif lantas memerintahkan kepada Kepala Desa Koli agar segera membuat teguran tertulis kepada PT. Intimkara untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hal itu bertujuan agar tidak melanggar aturan serta merusak lingkungan. Pasalnya ketika turun hujan dan terjadi banjir, maka sudah pasti warga di sekitar yang nantinya akan berdampak.
Olehnya itu, paling lambat surat teguran tertulis itu, pada Selasa, (22/6/21) sudah harus diterbitkan oleh Pemerintah Desa Koli, kemudian tembusannya disampaikan ke DLH Kota Tikep.
“Jika pasir dan kerikil itu diambil untuk kepentingan komersial maka tidak diperbolehkan, tetapi kalau untuk kepentingan pembangunan di desa, maka kami izinkan namun tidak boleh melebihi kapasitas. Jadi setelah kami cek, menurut Kades, pengambilan pasir di sana karena untuk pembuatan jalan tani di desa koli,” pungkasnya.Sjarif memastikan, persoalan tersebut akan dikawal oleh DLH Kota Tikep hingga tuntas, sebab baginya, aktivitas galian C di belakang desa Koli juga sudah sangat meresahkan warga. Hal itu dikarenakan hasil pertanian milik warga harus terendam dan terbawa banjir apabila musim hujan, sehingga sangat mengganggu aktivitas petani yang berkebun. “Kami tetap mengawal dan memproses masalah ini hingga selesai,” tandasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

