Diduga Oknum Anggota TNI-AU Terlibat Maling Sapi

Press rilis pencurian Sapi oleh warga, oknum TNI AU diserahkan ke Instansi untuk diproses

DARUBAPolres Pulau Morotai menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian hewan ternak milik warga. Sebagaimana diketahui, beberapa hari kemarin warga Desa Sabalah dan Desa Daeo, dihebohkan dengan aksi pencurian hewan yang dilakukan pada malam hari. 

Kejadian tersebut terungkap ketika warga memergoki pelaku pencurian hewan ternak, pada Minggu (27/6) malam Sekitar pukul 21.00 Wit. 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah didampingi kasat Reskrim IPTU Kristofel, serta Komandan Lanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin, dan Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Pulau Morotai Sobeng Suradal Kapolres Pulau Morotai AKBP Aan Hardiansyah dalam konferensi pers menyampaikan, ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 2 orang. 

“Keduanya berinisial FS dan YG, saat ini rekan penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain dan pendalaman kepada tersangka. Tersangka sudah kami tahan. Sedangkan barang bukti hewan ternak sapi sudah mati kami kembalikan kepada pemilik dengan alasan faktor ekonomi, untuk sapi yang luka sudah dikembalikan kepada pemilik untuk perawatan,” ungkap Kapolres. 

Untuk oknum anggota TNI AU yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, menurut Kapolres, oknum tersebut akan diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (DENPOM) TNI AU Morotai untuk melakukan penyidikan di hukum secara militer. “Yang kami lakukan penyidikan hanya kepada warga sipil dan sudah kami lakukan penyidikan sampai pada tahap penetapan tersangka, sedangkan penyidikan untuk penanganan hukum militer kami serahkan sepenuhnya kepada DENPOM AU, untuk oknum TNI dipanggil hanya sebagai saksi dan penetapan tersangka oknum TNI dilakukan oleh DENPOM AU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Sementara itu mobil pick-up milik TNI AU yang sempat diamankan warga karena ditemukan di lokasi kejadian, kini telah dikembalikan ke pihak TNI AU dengan alasan untuk kepentingan penyilidikan di internal TNI AU.  “Terkait barang bukti mobil, memang kami lakukan penyitaan tetapi mobil tersebut juga diperlakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Denpom AU sehingga kami serahkan kepada Denpom AU,” katanya.

Sementara itu, Komandan Lanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pulau Morotai yang telah melakukan penanganan permasalahan kasus tersebut dengan cepat. 

Kata dia pihaknya telah berkomitmen untuk menegakan hukum dengan sebaik-baiknya, untuk menjaga stabilitas keamanan. Erick mengaku hal ini sudah dilaporkan ke atasanya dan sudah diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan atas terduga pelaku yang tak lain merupakan anggotanya. 

“Lanud berupaya untuk menangani perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku dan melaporkan kepada komando atas sebagai atasan yang berhak menghukum dan sudah dimonitor oleh Komando atas, dan kami diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan sementara prosesnya masih berjalan, pemeriksaan dipimpin langsung oleh Dandenpom AU Lanud Leo Wattimena,” ungkapnya.

Bahkan ia pun menyatakan menghormati hasil penyidikan Kapolres dan jajaran, dan menunggu hasil penyidikan oleh TNI AU, tentunya TNI AU akan melaksanakan penyidikan secara komperensif. 

“Kami sudah mengamankan anggota yang diduga terlibat dalam masalah ini dan apabila terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku, dan meminta masyarakat mempercayai kami, prosesnya akan kami koordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan, kami berkomitmen menegakkan hukum dalam masalah ini tanpa pandang bulu,” tegas Erick. 

Dikesempatan itu juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai Sobeng Suradal mengatakan, keberadaan pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan sinergitas dalam rangka penegakan hukum di Pulau Morotai.  “Kasus ini merupakan tindak pidana koneksitas yang merupakan tindak pidana yang melibatkan masyarakat dan oknum TNI, pelaku yang warga sipil akan masuk rana pidana sipil sedangkan pelaku dari militer akan dikembalikan ke satuan asal untuk proses hukum militer,” kata Sobeng.

Terkait masalah tersebut, dia berkomitmen untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan tidak ditutupi sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat atau pun muncul opini bahwa pelaku ditutup-tutupi. Ganti rugi dalam masalah tersebut di luar proses hukum, itu merupakan kesepakatan antara pelaku dan korban. Sementara barang bukti berupa kendaraan TNI AU adalah barang milik negara, dan ada biaya perawatan dan sangat dibutuhkan untuk operasional satuan. 

“Kami pastikan bahwa barang bukti berupa mobil yang sudah dikembalikan kepada TNI AU, tidak mengurangi nilai pembuktian dalam persidangan,” pungkasnya. (fay) 

Berita Terkait