TOBELO – Tim Opsnal Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kembali mengungkap kasus narkotika jenis shabu pada Senin (28/06/2021) lalu dengan TKP di salah satu desa kecamatan Galela. Dengan terlapor dalam kasus pengungkapan ini berinisial R S alias I (37 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta, warga di kecamatan Galela.
Kapolres Halut melalui Kasat Narkoba AKP Mansur Basing mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan barang bukti (babuk) dari tangan pelaku RS yakni 1 buah sachet plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,05 gram.
Adapun kronologis yang dijelaskan yakni, pada Senin (28/06/2021) sekitar Pkl 20.00 Wit, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu bertempat di salah satu rumah warga desa T di kecamatan Galela.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka RS yang diduga memiliki narkotika jenis shabu tersebut. “Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka, tim berhasil mendapatkan (babuk) berupa Narkotika jenis Shabu yang disimpan di balik pakaian tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).
Tim kemudian mengamankan terlapor di kantor Satres Narkoba Polres Halut guna melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami sudah mengamankan tersangka dan melaksanakan penyidikan dan pengembangan kasus dimaksud,” ucapnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)