Bendahara Desa Sangowo Induk Ditetapkan Tersangka

ilustrasi

DARUBA – Bendahara Desa Sangowo Induk Kecamatan Morotai Timur inisial JH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Polres Pulau Morotai. JH diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun 2021 sebesar Rp 400 juta. Pelaku saat ini telah di tahan di kantor Mapolres Pulau Morotai untuk pengembangan penyidikan.

“Dari Rp 400 juta itu, saat ini yang sudah diamankan baru Rp 60 juta. Sebagian besar masih dalam upaya perburuan oleh penyidik,” ungkap Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Iptu Kristofel, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Lanjut A’an, terkait penggunaan uang oleh pelaku, saat ini masih di dalami penyidik.  “Jadi kasus ini kami sementara dalami, apakah uang ini dia hanya pinjam untuk kepentingan pribadi dan mau lakukan pengembalian, ataukah tuntutan dari kebutuhan sehingga disengaja oleh pelaku. Itu kita masih dalami lagi,” katanya. Tujuan dari perkara ini, menurut A’an, adalah untuk menyelamatkan uang negara.

“Jadi kalau memang digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi, ya nanti kita lihat apa-apa saja yang dibelanja, kita akan sita dan amankan. Karena terpenting adalah menyelamatkan uang negara,” tegasnya.  Kasus ini, menurut A’an, merupakan laporan dari perangkat desa Sangowo Induk. “Jadi sementara baru satu orang yang kita tetapkan tersangka,” tuntas A’an. (fay)

Berita Terkait