TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mulai melirik dugaan Penyelewengan Refocusing Anggaran dan Dana Hibah Covid 19 tahun 2020. Hal tersebut dilakukan berdasarkan dengan laporan maupun informasi yang dikantongi Kejari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Kamis (01/07/2021), menyebutkan Kejari saat ini tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dengan penggunaan dana refocusing Covid-19 kaitan pengeluaran dan penggunaannya. “Data dan keterangan telah dikumpulkan terkait recofusing dana Covid-19 tahun 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, Kejari Halut saat ini juga tengah melakukan penelitian data dan keterangan. Selain itu, langkah yang diambil Kejari Halut lantaran belum adanya balasan dari pihak terkait terhadap pengelolaan recofusing dana Covid-19 tahun 2020. “Jika keakuratan data dan bahan keterangan yang didapatkan dapat dipertanggungjawabkan maka Kejari akan menindaklanjuti baik penyelidikan hingga penyidikan,” tegasnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

