Bir di Tempat Hiburan Malam Tak Berlebel Pemerintah

Plt Kepala Dinas PMPTSP Kepsul, Sunadi Buamona

SANANADinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menemukan sejumlah minuman keras (miras) jenis Bir tidak memiliki label pemerintah. Hal itu diketahui saat dilakukan pengecekan di seluruh tempat hiburan malam.

Kadis PMPTSP Kepsul, Sunadi Buamona mengatakan, sebelumnya mereka mendatangi tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan perizinan. Ternyata setelah diperiksa ada beberapa tempat hiburan malam yang izinnya sudah mati. “Bukan hanya itu, tetapi ada botol minuman yang tidak ada label pemerintah daerah,” katanya saat ditemui wartawan pekan kemarin.

Sunadi memaparkan, dari keterangan yang mereka temui di beberapa tempat hiburan malam. Ternyata mereka hanya pengecer, mereka membeli Bir tersebut di agennya, yakni YT dan TI. “Jadi mereka sampaikan ke kita, bahwa Bir yang mereka beli di agen itu, misalnya 5 karton, ada dua karton yang tidak memiliki label pemerintah,” ungkapnya, mengulang apa yang didengar di lokasi.

Dia menambahkan, harusnya seluruh Bir yang dijual di tempat hiburan malam itu memiliki label pemerintah. Karena itu masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). “ Bir itu perbotol pajaknya Rp 6.000. Kami rencana akan turun cek ke agen atau distributornya. Di Sanana ini agennya ada dua orang. Terus ada satu lagi di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Lanjut Sunadi, pihaknya masih berikan kesempatan bagi tempat hiburan malam yang izinnya sudah mati itu untuk perpanjang. “Kita berikan kesempatan kepada mereka, tetapi sejak kita turun sampai saat ini belum ada yang datang lakukan pengurusan izin. Jika memang tidak ada niat baik, maka kita teguran. Kalau hasilnya masih sama, maka ada sanksi yang kita berikan kepada mereka,” tegasnya.(nai)

Berita Terkait