BOBONG – Polairud Kabupaten Pulau Taliabu meminta semua pihak ikut berantas aksi pemboman ikan yang dilakukan Orang Tak dikenal (OTK), seperti terjadi di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut, pekan lalu.
Laphar Sitkamtibmas wilayah Marnit Pulau Taliabu KP.XXX- 1027, Senin (26/07/2021) kemarin menyambangi Desa Kasango. Melalui pertemuan tersebut, Pers Marnit Pulau Taliabu meminta kepada Pemerintah Desa Kasango, masyarakat dan nelayannya selalu berkomunikasi dengan pihaknya.
“Tujuannya agar apabila terlihat nelayan/perahu yang mencurigakan bisa diinformasikan ke kami dari Marnit Pulau Taliabu, dan kami siap melayani dalam 1×24 Jam,” kata komandan markas Polairud kabupaten Pulau Taliabu, Aipda Rusdi Umanailo.
Seperti diketahui, pelaku bom ikan dapat dijerat sesuai Undang-Undang pelaku illegal fishing yang dapat dijerat dua pasal undang-undang, Yakni bisa mengarah ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.
Selain itu, Pelaku illegal fishing dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

