Ranperda Perumda Asal Jadi, Pansus Pusing

Yamin Rusli

TERNATE – Ranperda perumda akemalako yang diajukan beberapa waktu lalu sampai kini belum tuntas, itu karena ranperda inisiatif Pemkot Ternate yang disampaikan ke DPRD itu asal jadi. Sehingga membuat pansus harus putar otak merubah ranperda itu. Dan kini tinggal memasuki tahap satu akhir dengan Pemkot Ternate.

Ketua Pansus III DPRD Kota Ternate Yamin Rusli mengatakan, rapat internal terkait dengan Ranperda perumda akemalako yang merupakan perubahan badan hukum dari perda nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM. Ini sesuai dengan syarat PP nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan turunannya. “ Ranperda ini sudah cukup lama, karena Ranperda yang diajukan ini materi perdanya hampir 90 persen di rubah oleh pansus, padahal ranperda ini kurang lebih 102 pasal dan ranperda yang diajukan ini terkesan asal jadi, sehingga pansus harus bekerja keras, karena materinya normatif,” katanya, Selasa (03/08/2021).

Dikatakannya, sampai kini pansus belum mendapat gambaran terkait modal dasar, sebab dalam syarat PP tersebut ranperda perumda itu harus mencantumkan modal dasarnya.

“Problem kita selama ini tidak pernah menetapkan terkait modal dasar, baik itu PDAM maupun PT Bahari Berkesan, kalau kita melakukan penyertaan modal itu namanya modal disetor. Namun dari internal pansus sudah selesai, tahapan selanjutnya tahap satu akhir dengan pemkot untuk menyepakati DIM yang dibuat oleh pasus, terutama modal dasar,” jelasnya.

Karena tidak ada modal dasar, kata Yamin maka pansus kemudian mengambil modalnya mengacu pada LHP BPK tahun 2020. Karena dalam LHP BPK itu dicantumkan secara jelas modal disetor.

“Kalau selama ini kita sudah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 26 miliar kepada PDAM, sisanya dalam bentuk aset dan lainnya. Jadi berupa uang dan aset itu kurang lebih sebesar Rp 63 miliar, makanya kita cantumkan sebagai modal disetor, karena kita tidak tahu modal dasarnya berapa, tapi nanti kita sepakati modal dasarnya dengan pemerintah,” ucapnya

Meski begitu, Yamin memastikan, perda yang ada ini berbeda dengan perda PDAM, karena di dalam perda perumda diatur secara detail bahkan jumlah direksi di dalamnya juga diatur dan menjadi kuasa pemilik modal, dalam hal ini Wali Kota tergantung kemampuan keuangan perumda.(cim)

Berita Terkait