Pelantikan 26 Kades Dilakukan 19 Agustus

Abdul Rasid

TIDORE – Menindaklanjuti arahan Walikota Tidore Kepulauan terkait dengan waktu pelantikan terhadap 26 Kepala Desa (Kades) terpilih pada tanggal 26 Juni 2021 lalu. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan berencana akan melakukan pelantikan pada 19 Agustus 2021. Pasalnya hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah melahirkan keputusan yang final. 

“Kita berencana untuk jadwal pelantikannya di tanggal 19, saat ini untuk telaannya sudah disiapkan dan nanti akan disampaikan ke Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti,” ungkap Abdul Rasid Kepala DPMD Kota Tikep saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis, (12/8/21).

Ketika disentil mengenai sengketa Pilkades di enam desa, Abdul Rasid menjelaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh Tim Investigasi dan hasilnya telah disampaikan ke Walikota dan Wakil Walikota.  Hasil dari Tim Investigasi itu menyebutkan gugatan yang disampaikan enam desa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. dan hal ini juga telah disampaikan oleh Walikota melalui media.

“Dasar pembentukan Tim Investigasi ini merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 pasal 61, dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2021 pasal 50 dan 51 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 49, berisi terkait ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pilkades serentak diatur melalui Perda Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Olehnya itu, hasil dari rekomendasi Tim Investigasi kemudian menjadi dasar bagi Walikota untuk memutuskan dan menetapkan Kades terpilih yang bersengketa. Karena dianggap panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. 

Sementara untuk desa yang tidak bersengketa hasilnya menggunakan berita acara pasca pemilihan yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dengan perolehan suara terbanyak. Hal ini juga merujuk kepada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 4, dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 51 ayat 2.

“Jadi soal penetapan Kades terpilih menjadi wewenang penuh Walikota. sedangkan BPD hanya sebatas mengusulkan berdasarkan hasil pemilihan yang termuat dalam berita acara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Rasid mengatakan, Pilkades di tingkat desa tidak bisa disamakan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilihan Legislatif, karena Pilkades memiliki aturan tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang desa, kemudian turunannya melalui Permendagri, Perda dan Perwali.

Selain membicarakan terkait pelantikan 26 Kades , Abdul Rasid juga menambahkan terkait dengan kesiapan pelantikan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kota Tidore Kepulauan. 

Pasalnya BPD, waktu berakhirnya masa jabatan tidak bersamaan, sehingga ia menargetkan untuk pelantikan BPD akan dilakukan secara serentak, bila perlu waktunya dilakukan secara bersamaan dengan pelantikan Kades. Hanya saja, ia masih menunggu hasil pemilihan anggota BPD yang saat ini sementara berlangsung di beberapa desa.

“Soal BPD ini sebelumnya terdapat permasalahan di satu desa yakni desa Bukit Durian, namun kami bersama Pak Wakil telah menyelesaikan itu, sehingga sudah tidak lagi bermasalah, jadi soal waktu pelantikannya akan kita jadwalkan diatas tanggal 17,” ungkapnya. 

Mengingat karena saat ini masih dalam situasi Pandemi, kata Abdul Rasid pelantikan terhadap anggota BPD nantinya akan dilakukan oleh pihak kecamatan, dengan menggunakan protokol kesehatan, sebab anggota BPD yang nantinya dilantik jumlahnya agak banyak, karena satu desa ada yang beranggotakan 5 hingga 9 orang.

:Anggota BPD ini dilihat berdasarkan jumlah penduduk yang ada di desa, apabila penduduknya sebanyak 1.500 jiwa, maka anggota BPD sebanyak 5 orang, apabila penduduknya diatas 1.501 jiwa sampai 2.500 maka anggotanya 7 orang, dan untuk penduduk diatas 2.501 jiwa, maka anggota BPD sebanyak 9 orang, ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang BPD, Pasal 5 ayat 3,” tandasnya. (ute)

Berita Terkait