Alasan Dikbud Kepsek Belum Miliki NUKS

Pilemon Piuw

JAILOLO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Halmahera Barat, mengutarakan alasan atas kebijakan pengangkatan sejumlah kepala sekolah yang dinilai terkesan dipaksakan meski belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Salah satu alasan mendasar adalah antara jumlah yang sudah memiliki NUKS tidak sebanding dengan jumlah sekolah, mulai tingkat PAUD hingga SMP. “Berdasarkan data kita, guru yang memiliki NUKS baru 200 lebih, sementara sekolah di Halbar untuk SD, SMP 240, sementara PAUD sekitar 100, sehingga total 300 lebih,” ungkap Kepala Dikbud, Kabupaten Halbar, Pilemon Piuw, ketika dikonfirmasi, saat di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021).

Sebagai solusinya, kata dia, pihaknya melakukan kajian kelayakan kepala sekolah berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018. “Yang diusulkan menjadi calon kepala sekolah berdasarkan regulasi minimal golongan III C,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan berdasarkan golongan untuk menjadi kepala tanpa NUKS masih berlaku pada tahun ini. Para kepsek yang belum memiliki NUKS berwenang  pencairan dana BOS maupun tanda tangan Ijazah.  

“Saat ini masih berlaku dibolehkan untuk mencairkan dana BOS, tanda tangan ijaza,” terangnya, seraya berujar, pemerintah pusat juga tahu kondisi daerah ini jumlah NUKS-nya berapa.

Meski saat ini masih program lama, namun tahun 2022 itu kepala sekolah wajib memiliki NUKS karena ada sangsi-sangsinya. “Yang jelas tahun depan sudah berlaku, para kepsek wajib memiliki NUKS,” cetusnya. (ais)

Berita Terkait