3 Tahun Dana BUMDes Rp19,5 Mengendap di Bank, DPMD Diwarning

ilustrasi

DARUBA – Ketua Umum AMPP-Togamoloka, Fijai Ali, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk tidak mencairkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 19,5 miliar yang saat ini masih terparkir di sejumlah Bank di Pulau Morotai.

Pasalnya, kata dia, dana tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai. “Maka dari itu saya Ketua Umum menegaskan kepada DPMD Morotai jangan coba-coba, untuk memberikan rekomendasi mencairkan anggaran tersebut. Jika Kepala DPMD sampai berani merekomendasikan pencairan maka secara institusi kami akan bertindak keras,” tegas Fijai dalam rilisnya yang diterima Fajar Malut, Selasa (24/8/2021). 

Penegasan ini, kata dia, karena berdasarkan informasi yang ia cover, bahwa saat ini Pemkab Pulau Morotai mulai sibuk melakukan pencairan dana tersebut. 

“Sebenarnya ada apa ini, saya butuh kejelasan dari Pemkab Pulau Morotai sampai-sampai anggaran tersebut mau dicairkan, padahal kita semua tahu bahkan masyarakat Morotai pun tahu soal anggaran tersebut sudah menjadi masalah yang pernah di dorong oleh kami, dan proses hukumnya masih berjalan, tapi akhir-akhir ini Pemkab melalui kebijakannya mau mencairkan anggaran tersebut, ini kan keliru,” katanya.

Selain itu, Togamoloka juga berharap kepada pihak Kejari Pulau Morotai agar secepatnya menangani kasus dana BUMDes tersebut. 

“Karena sudah hampir masuk satu tahun tidak ada kepastian hukum. Kami berharap agar penyelidikan kasus tersebut dipercepat oleh pihak yang berwenang yang disampaikan oleh Kejari Pulau Morotai. Biar semua rakyat Morotai tahu dan puas siapa di balik aktor penahanan anggaran tersebut,” tuntasnya. Hingga berita ini dikirim ke redaksi pihak DPMD Kabupaten Pulau Morotai belum bisa di hubungi.(fay)

Berita Terkait