Tukang Ojek Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Wisnu Handoko didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Widargo

TERNATE  BNNP Malut meringkus satu tersangka berinsial US. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap lantaran memiliki atau menguasai  ganja dan shabu.

US diringkus  tim pemberantasan BNNP Malut di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Senin (6/9/2021) dini hari.  “Senin sekitar pukul 03: 00 WIT dini hari, kita berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka US,” kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Wisnu Handoko didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Widargo melalui conference pers, Senin kemarin.

Menurut dia, penangkapan kepada tersangka US, setelah BNNP mendapat informasi masyarakat. Jauh sebelumnya pada 12 Mei lalu, tim pemberantasan juga mengungkap pengiriman paket narkotika berupa ganja seberat 1,8 gram, namun tersangkanya tidak ada. Paket pengiriman 1,8 gram itu ditujukan untuk orang yang menerima beralamat di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara. “Namun setelah tim menunggu penerima barang paket ganja itu tidak muncul datang mengambil,” ungkapnya.

Wisno menjelaskan, untuk tersangka US juga didapati informasi dari masyarakat. Informasi ini membuat tim pemberantasan kemudian bergerak dan melakukan pengintaian dengan menggunakan sarana teknologi.

Alhasil, barang bukti dari hasil penelusuran itu tersangka ditemukan 6 plastik narkotika  jenis sabu seberat 3,73 gram. Narkotika jenis  ganja seberat 1, 360, 52 kg yang dibagi 1 paket ganja seberat 974 gram.  16  paket ganja seberat 359 gram. 24 plastik kecil ganja seberat 27,52 gram.

Sementara barang bukti yang lain 1 paket alat hisap sabu.  1 telepon genggam merek Oppo A.37. 1 timbangan digital portable. 1 timbangan kaca, serta  21 plastik zipper kecil. “Modus operandinya sebanyak paket narkotika jenis ganja dan sabu ini dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian dijemput oleh tersangka US,” ungkapnya lagi.

Wisno mengaku, pasca diamankan tersangka US pada Senin dini hari pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena ada dugaan tersangka lain. “Atas kasus ini kita masih terus melakukan pengembangan beberapa jaringan yang mengarah ke jaringan A dan B,” beber Wisno.

Sementara Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut Kombes Pol. Widargo menegaskan, untuk tersangka US dijerat dengan undang-undangan nomor 35 Tahun 2009, pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1), dan 114 ayat (1) “Ini untuk pasal berlapis maka ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tegas Widargo. (dex)

Berita Terkait