Mantan Kadis PUPR Disanksi Berat

Siti Jawan Lessy

TERNATE – Pemerintah kota Ternate menjatuhi hukuman berat kepada Risval Tribudiyanto, mantan Kadis PUPR Kota Ternate, sanksi ini diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi KASN diantaranya, meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan, melakukan proses pemeriksaan, dan yang ketiga meminta persetujuan Kemendagri.

“Proses ini kami sudah laksanakan, yang berpedoman pada Perka BKN nomor 21 tahun 2010 tentang tata cara pemanggilan pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, karena dari surat ini orang sudah bisa tahu kalau yang bersangkutan disuruh untuk BAP. Yang saya sesalkan untuk Budi kenapa kami layangkan surat dua kali tapi dia tidak datang,” katanya, Rabu (15/09/2021). Menurutnya, jika yang bersangkutan ingin membela diri bisa hadir memenuhi panggilan untuk memberi klarifikasi ke atasan langsung.

Baca juga:  Abaikan Kecamatan Hiri, APBDP Ditolak

“Bahwa yang disangkakan ini seperti ini, tapi panggilan pertama tanggal 8 dan tadi panggilan tanggal 15 yang bersangkutan tidak hadir. Kalau sesuai Perka BKN, panggilan yang dilayangkan dua kali tidak hadir maka tanpa perlu dengan BAP, tapi langsung penjatuhan hukuman disiplin dengan bukti yang akurat menurut PPK, dan bukti semua ada dari hasil pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Setelah selesai kemarin, dia kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai atasan Risval. “Beliau menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dia, itu yang saya sangat sesalkan, jadi rekomendasi KASN sudah selesai karena kita sudah tindaklanjuti,” sebutnya.

Dikatakannya, hukuman disiplin berat yang diberikan kepada Risval Tribudiyanto yakni pembebasan dari jabatan. “Jadi sudah tidak ada lagi polemik, jadi harusnya dia hadir untuk menjelaskan, kenapa tidak hadir rapat dengan Wali Kota. Kalau surat KASN itu tanggal 24 tapi sampai hari ini surat asli dari KASN itu Wali Kota belum terima, saya dapatnya dari Budi karena kita sedang membuat uji kompetensi dan evaluasi kinerja, maka kita harus tindaklanjuti surat KASN ini, dan hasilnya Budi dijatuhi hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan,” tegasnya.(cim)

Baca juga:  Sempat Dikabarkan Hilang, Nelayan Asal Mare Ditemukan Selamat
error: Content is protected !!