Revisi Perda RTRW Terkendala Kelengkapan Dokumen

Dinas PUPR Kota Ternate

TERNATE – Pengajuan perubahan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, hingga kini masih terkendala dengan sejumlah dokumen yang belum dilengkapi. Salah satunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate Bambang Maradjabessy mengatakan, sesuai dengan dokumen RTRW 2012-2032 yang ada itu sesuai Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Kota Ternate tahun 2012 sampai 2032, namun sesuai petunjuk teknis yang harus direvisi per lima tahun, maka mestinya pada 2017-2018 itu harus dilakukan review. “Kalau di review maka ditindaklanjuti dengan perubahan Perda,” katanya.

Menurutnya, pada tahun 2017 dan 2018 itu proses penyusunan review dan penyusunan dokumen RTRW dilakukan oleh Bappeda, karena tupoksi tentang RTRW masih berada di Bappeda. “ Materinya juga siap disusun oleh konsultan, tentunya dengan draf ranperda perubahan, tapi tahapan untuk pengajuan prolegda oleh Pemda untuk RTRW itu ada tahapan yang harus dilampirkan menjadi satu kesatuan, berupa persetujuan dari provinsi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi,” jelasnya.

Setelah itu, kata Bambang, dilakukan konsultasi untuk mendapat persetujuan ke Kementerian ATR, tujuannya agar ada kesesuaian dengan RTRW nasional, selain hal itu juga ada dokumen pendukung yaitu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “KLHS ini kemarin ketika perubahan review RTRW, sehingga waktu konsultasi keduanya dokumen ini harus disertakan. Kendalanya penyusunan review yaitu satu dokumen ini (KLHS) kita belum punya, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat dilakukan konsultasi,” sebutnya.

Maka dianggarkan pada waktu itu, namun tidak disebutkan besaran anggaran, hal ini kata dia di waktu itu terjadi juga perubahan dari pusat yang berkaitan dengan dokumen tata ruang salah satunya KLHS.

“Dan pada tahun 2018 atau 2019 itu dokumen itu baru disusun KLHS, dan dari informasinya belum lengkap dan kurang karena hampir mirip dengan menyusun dokumen Amdal, sehingga itu yang jadi kendala,” ungkapnya.

Ketika pelimpahan tata ruang ke Dinas PUPR, lanjut Bambang, pada 2020 kemarin pihaknya baru mengumpul semua dokumen, dan pada 2021 diusulkan konsultasi terkait dokumen yang ada sebelum diajukan ke DPRD.

“Dokumen sementara disiapkan, karena dokumen yang ada itu bukan PUPR yang susun maka belum tahu substansi isinya bagaimana, makanya butuh konsultasi untuk nantinya dibentuk tim untuk membahas dokumen itu,” terang dia.(cim)

Berita Terkait