PDIP Malut Minta Polisi Tahan Oknum Anggota DPRD

Muhammad Sinen

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (  PDI-P) Maluku Utara (Malut) meminta Polda Malut  untuk segara menahan oknum anggota DPRD Malut beinsial AD yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Trangsansi Elektronik (ITE).

Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen mengatakan, terkait proses hukum harus sama, jadi dirinya selaku ketua DPD meminta kepada pihak penegak hukum agar kasus tersebut di percepat, sebab di partai PDI P pihaknya tidak mau ada kader-kader melakukan tindakan yang mencedrai nama baik partai.

“Jadi saya sangat mendukung kerja-kerja Polda Malut maupun Kejati untuk secepatnya menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus Amin Drakel, karena ini sangat merusak citra nama partai,” kata Muhammad Sinen, Rabu (22/9/21).

Baca juga:  Berharap Peserta Festival Lomba O2SN Dan FLS2N Kota Tidore Tembus Tingkat Nasional 

Dirinya menambahkan, sebagai ketua DPD PDIP Malut sangat berharap Polda Malut agar kasus Amin Drakel secepatnya ditahan, sebab Amin Drakel adalah kader paling lama, orang seperti itu dihukum sesuai perbuatannya. “Jadi saya mendukung, dan memohon agar kasus Amin Drakel cepat supaya ada  kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dia menilai di Indonesia tidak ada yang kebal hukum, jangan kesan tebang pilih. Lantaran yang bersangkutan menjabat anggota DPRD dari PDIP kemudian tidak bisa diproses hukum. “Jadi saya kecam keras, bila perlu Polda Malut percepat tahan Amin Drakel, lebih cepat lebih baik, jangan merusak nama baik partai,” tandasnya. (dex)

error: Content is protected !!