TERNATE – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggeledah atau membongkar sejumlah dokumen di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB), Rabu (29/9/2021) kemarin.
Ini sebagai upaya memperkuat data kasus tindak pidana korupsi tentang pernyataan modal perusahan tersebut agar terang benderang, setelah perkara PT. TBB selaku Holding Company dinaikan status menjadi penyidikan lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pernyataan modal atau pengelolaan dana sejak Tahun , 2015, 2016, 2017. 2018 dan 2019 sebesar Rp25 miliar.
Pembongkaran atau penggeledahan sejumlah dokumen itu dipimpin langsung Assiten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding, didampingi koordinator tim penyelidik Samiaji Zakaria, Kasi Penkum Richard Sinaga, beserta sejumlah personil Jaksa. Amatan Fajar Malut, sejak dimulainya penggeledahan sejumlah dokumen di Kantor PT TBB sekitar pukul 16.30 WIT turut hadir Komisaris PT TBB Holding Company Hi Amal Abdurahman, seorang staf keuangan PT. TBB, beserta lurah Gamalama Iksan.
Dalam penggeledahan itu tim Pidsus Kejati Malut mengincar dokumen seperti SK Pengurus PT TBB, AD/RT PT.TBB, buku kas lainya PT TBB, rekening PT. TBB, rekening BPD, rekening BPRS dua buah, rekening BNI-46, akta Pendirian PT. TBB dan anak perusahaan, RUPS PT.TBB beserta kelengkapanya, rencana bisnis PT TBB, SK pengangkatan pegawai PT. TBB, SK-SK yang dikeluarkan oleh Direktur dan Komisaris, laporan keuangan PT TBB, daftar hadir pegawai, jenis aset yang ada di Kantor, serta administrasi lainya terhadap pengelolaan dana PT. TBB.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, pengeladahaan itu lantaran ada proses penyidikan yang dilakukan tentang perkara Perusda PT TBB. Menurut dia, penggeledahan atas sejumlah dokumen itu untuk digunakan apabila saksi-saksi ketika ditanyai dan beralasan datanya masih di kantor.
“Jadi kita lakukan penggeledahan ini dan tidak ada lagi alasan data -data itu ada di kantor. Karena selama ini yang kita dapati begitu,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Richard, tujuan dari penggeledahan ini jika nanti data yang tidak perlukan oleh tim penyidik dikembalikan. Karena penggeledahan tersebut hanya melengkapi data yang diperlukan dalam proses penyedikan. “Banyak yang dicari, seperti diantaranya SK, anggaran dasar, buku kas, administrasi pengelolaan keuangan dan lain-lain,” ujarnya.
Ricahrd menegaskan, penggeledahan kantor PT TBB sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor:1/Pen.Gel/Pid.sus-TPK/2021/PN Tte. “Surat ijin itu ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1 A, Iwan Anggoro Warsita” tandas Richard. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

