TIDORE – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan rencananya akan berganti status menjadi Perusahaan Daerah (Perusda).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Ismail Dukomalamo. Dia mengatakan, pihaknya telah membahas rencana pergantian status dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Nanti kami akan bahas bersama dengan DPRD soal regulasi dalam Perda tentang perubahan status PDAM ke Perusda,” ungkap Ismail Dukomalamo, saat dikonfirmasi, kemarin (29/9/21).
Mantan Kadis Pendidikan itu menambahkan, saat pembahasan dengan DPRD nanti, pihaknya juga akan membahas terkait tunggakan PDAM yang belum disetorkan ke daerah. “Soal tunggakan itu juga akan kami bahas sekalian di DPRD,” sambung Sekda.
Untuk diketahui, dari catatan Badan Pendapatan Daerah, tunggakan pajak air tanah yang belum disetorkan itu sebesar Rp.90 juta terhitung sejak Januari-September 2021. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

