DPRD Sesalkan DID Pemkot Ternate Nol

Djadid Ali

TERNATEDPRD Kota Ternate menyayangkan pada tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak kebagian Dana Insentif Daerah (DID), padahal di tahun 2021 Pemkot Ternate mendapat alokasi DID sebesar Rp 43,125,447,000. Hal ini sesuai dengan data yang disajikan Kementerian Keuangan melalui website www.djpk.kemenkeu.go.id.

Selain DID total dana transfer tahun depan untuk Pemkot Ternate turun sebesar Rp17.293.502.000, meski di tahun 2021 ini total dana transfer yang diterima Pemkot Ternate sebesar Rp 816.740.510.000, tapi di tahun 2022 nanti besaran dana transfer yang diterima Pemkot Ternate sebesar Rp 804.449.163.000. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 sebesar Rp 45.103.908.000 naik sebesar Rp 8.555.321.000 dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 36.548.587.000. Sementara dana alokasi umum (DAU) yang diterima pada tahun 2022 sebesar Rp 588.615.360.000 turun sebesar Rp 19.475.542.000 dari tahun 2021 sebesar Rp 608.090.902.000.

Sedangkan untuk dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2022 sebesar Rp 170.729.895.000 naik sebesar Rp 36.752.166.000 dari tahun sebelumnya 2021 sebesar Rp 128.975.574.000, yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 72.341.639.000 pada tahun 2022 atau naik sebesar Rp 2.369.821.000 dari tahun 2021 sebesar Rp 64.969.663.000. Dan DAK Non Fisik pada tahun 2022 yang diterima Pemkot Ternate sebesar Rp 98.388.256.000 naik sebesar Rp 34.382.345.000 dari tahun 2021 sebesar Rp 64.005.911.000.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Djadid Ali mengatakan, tidak adanya dana insentif daerah (DID), karena berkaitan dengan kelengkapan administrasi. “Atau keterlambatan untuk menyampaikan laporan, karena DID itu sistemnya seperti itu,” ungkapnya. Dia menyebut, dengan ada dana transfer pusat yang mana DID tidak diperoleh Pemkot Ternate, mestinya harus segera dievaluasi. “Mestinya harus diperhatikan berkaitan dengan DID tadi,” sebutnya.

Sebab kata dia, Pemkot Ternate selama ini kerap kali mendapat alokasi DID, dan terakhir tahun 2021 kebagian DID sebesar Rp 43 miliar lebih. “Saya khawatir tidak dapat ini karena berkaitan dengan pelaporan yang tidak sesuai dengan penentuan waktu yang diminta pusat, jadi kalau tidak dapat maka harus dievaluasi,” jelasnya.

Evaluasinya berkaitan dengan pelaporan, karena menurutnya, jika ini bersumber dari OPD, maka OPD yang ada juga harus ikut dievaluasi. “Karena ini harus jadi perhatian, kenapa bisa terjadi. Sebab selama ini kita dapat dana transfernya, masa tahun depan kita tidak kebagian ini, tapi kita juga belum tahu alasannya, karena baru bisa dilihat saat penyusunan tahun anggaran 2022,” tandasnya.(cim)

Berita Terkait