TIDORE – Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan belum maksimal. Pasalnya, dari target retribusi yang ditetapkan sebesar Rp554.165.500, hingga saat ini, realisasinya baru Rp20 juta yang bersumber dari penjualan udang. Sisa kekurangan sebesar Rp534.155.500.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, pengelolaan PAD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memang tidak bisa sesuai dengan target yang ditetapkan. Karena, objek retribusi yang ada di DKP kewenangannya sudah ditarik oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Seperti Cold Storage dan pengelolaan PPI Goto itu sudah masuk ke Provinsi, jadi target PAD sudah tidak sesuai,” ungkap Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Tak hanya itu, lanjut Sekda, retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti layanan air bersih untuk kapal juga tidak bisa dilakukan oleh DKP Kota Tikep. Hal itu sudah diatur dalam regulasi tentang kewenangan. “Jadi untuk DKP ini kita sudah tidak bisa paksakan lagi,” pungkas Sekda. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

