Investor Dilarang Membangun Sembarangan di Maitara

Objek wisata di Maitara

TIDORE – Setelah diusulkannya Pulau Maitara sebagai Destinasi Wisata Premium oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan melalui Kementerian Maritim, beserta ditetapkannya empat desa di Pulau Maitara, sebagai desa wisata oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tikep.

Diharapkan kedepan, investor yang ingin berinvestasi di wilayah Maitara tidak melakukan pembangunan sesuka hati, melainkan harus disesuaikan dengan perencanaan yang telah disediakan oleh Pemerintahan Kota Tikep. Hal itu, bertujuan agar tidak merubah perencanaan wisata Pulau Maitara.

“Jika ada Investor baik lokal maupun asing yang ingin berinvestasi di Maitara, mereka harus berkoordinasi dengan Pemkot, agar bisa diarahkan sesuai dengan perencanaan. Sebab Maitara itu sudah disiapkan perencanaan untuk dikembangkan menjadi pulau Wisata, jadi Investor tidak boleh sembarang membangun disana,” tegas Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin, (11/10/21).

Bahkan untuk menjaga keindahan Maitara yang dikenal sebagai gerbang wisata, agar sesuai dengan perencanaan, orang nomor dua di lingkup Pemkot Tikep itu menegaskan kepada empat kepala desa yang ada di pulau Maitara, yakni Kepala Desa Maitara Induk, Maitara Utara, Maitara Tengah, dan Maitara Selatan, agar tidak sembarang memberikan izin kepada pengusaha untuk berinvestasi di Maitara. Melainkan diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kota Tikep.

“Kalau mau berinvestasi di Maitara maka harus ada Izin dari pemerintahan daerah, sehingga usaha yang mau dikembangkan oleh pengusaha itu, bisa ditempatkan berdasarkan spot yang telah ditetapkan oleh pemerintahan berdasarkan perencanaan pengembangan pariwisata Pulau Maitara,” pungkasnya. Lelaki yang akrab disapa Ayah Erik melanjutkan, pemerintah sesungguhnya tidak menutup diri kepada investor untuk membuka usaha dan berinvestasi di Maitara, hanya saja, investor harus taat setiap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Tikep. “Setiap bangunan yang mau dibangun, harus memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan itu dikeluarkan melalui Pemerintah Kota Tikep. kalau Investor tidak mau diatur, sebaiknya angkat kaki dari Maitara,” tandasnya.

Apalagi, saat ini Maitara juga telah diberikan status sebagai Kampung Bahari oleh TNI Angkatan Laut. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama, bahwasanya Pulau Maitara perlu dipercantik baik dari sisi darat maupun laut. Sehingga tidak boleh dibangun pembangunan sesuka hati yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Maitara ini salah satu potensi wisata Tidore yang cukup strategis karena diapit oleh dua Kota, yakni Ternate dan Tidore, untuk itu kedepannya Maitara perlu dilakukan penataan yang baik sehingga mampu memiliki daya tarik bagi para wisatawan baik lokal, nasional maupun mancanegara, karena di Maitara, tidak hanya kaya dengan wisata darat maupun laut, melainkan juga terdapat nilai sejarahnya,” tutur Ayah Erik yang juga merupakan putra Maitara. (ute)

Berita Terkait