Proposal Pemprov ke NHM Diduga Bermasalah

PT. NHM

TERNATE –  Surat Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Maluku Utara (Malut) nomor 049/17/BPKKP-SETDA, tertanggal 28 Ferbuari 2021. Perihal permohonan dukungan Studio Bidadari Sofifi yang ditujukan kepada Manajemen PT.Nusa Halmahera Minerals (NHM) diduga bermasalah.

Dalam isi surat itu menyatakan, dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku Utara untuk melakukan inovasi kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Maluku Utara, maka Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik pada tahun 2021 melahirkan sebuah inovasi layanan informasi berbasis Youtube dengan nama “Studio Bidadari Sofifi Chanel dalam rangka menyambut pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nansional Tahun 2021 di ibukota Sofifi, Provinsi Maluku Utara. 

Oleh karena itu, kami bermaksud mengajukan permohonan dukungan terkait inovasi dimaksud sebagaimana terlampir dalam proposal kami kepada Manajemen PT. PT Nusa Halmahera Minerals Provinsi Maluku Utara.

Demikian proposal ini kami sampaikan. Sekali lagi kami mohon dukungan dan tindaklanjut dari perusahaan. Atas kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terimakasih.
Selain isi dari surat tersebut, surat lainnya adalah satu surat dengan nomor : 002/2/BPKKP-SETDA perihal Sponsorship Studio Bidadari Sofifi ditujukan kepada Manajemen PT. PT Nusa Halmahera Minerals.
Dalam isi surat ini dikatakan hal yang sama yakni menindaklanjuti arahan Gubernur Maluku Utara untuk melakukan inovasi kerja di masing masing Organisasi Perangkat Dacrah (OPD) lingkup Provinsi Maluku Utara, maka Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik pada tahun 2021 melahirkan sebuah inovasi informasi berbasis Youtube dengan nama “Studio Bidadari Sofifi. Oleh karena itu, kami bermaksud mengajukan permohonan kesediaan memberikan sponsorship terkait inovasi yang dimaksud kepada Manajemen PT. NHM Provinsi Maluku Utara atas kesediaan sponsorship dapat disampaikan kepada saudara Rahwan K Suamba.

Hal ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Muhammad Conoras yang meminta kepada  Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan tindakan investigasi atau penyelidikan untuk memastikan apakah ada indikasi pidana suap atau gratifikasi/sumbangan tanpa mengikat.  Karena hal ini, kata Conoras, sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah secara transparan.

“Sudah merupakan rahasia umum, setiap kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Pemda pasti meminta dukungan dari pihak perusahan, karena itu perlu ada klarifikasi secara hukum dengan cara dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya ketika dimintai tanggapan, Rabu (3/11/21).

Lanjut Conoras, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana gratifikasi atau suap, segara ditindak lanjut. Sebab berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto pasal 58 ayat  (1) PP nomor 58 tahun 2005  yang menegaskan SKPD dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Nah menurut saya surat Pemprov Malut nomor 049/17/BPKKP – Setda itu adalah sebuah penyalagunaan kewenangan” ujarnya. Conoras menambahkan, karena permintaan tersebut tidak diatur di dalam Perda Pemprov Malut sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 58 ayat (1) PP nomor 58 tahun 2005 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah pada pasal 128 ayat (2).

 
“Jadi permohonan dukungan untuk studio Bidadari Sofifi termasuk sebagai PAD  atau tidak, itu yang perlu dipertanyakan,” paparnya. Sementara  Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih banyak terkait dengan proposal ke NHM tersebut. “Iya, maaf, saya belum bisa berkomentar soal itu, sementara lagi diluar daerah, bagi saya itu tidak masalah,” singkat Rahwan. (dex)

Berita Terkait