SANANA – Bukti dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019, dianggap cukup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Ini setelah pihak Kejari mendapat bukti tambahan melalui penggeledahan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Sula baru-baru ini.
“Untuk dokumen dianggap cukup sebagaimana telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa waktu lalu,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Bagas Andi Setiawan, Minggu (14/11/2021).
Bagas mengatakan, semua pihak terkait kasus lampu jalan pengadaan PUPRPKP Sula ini, sebagian besar sudah dimintai keterangan. “Sebagian besar sudah dimintai keterangan, tinggal nanti jika sudah keluar hasil dari BPKP, dilakukan pendalaman materi kembali. Untuk penyidikan perkara masih tunggu hasil hitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Malut,” ujarnya. Sekadar diketahui, proyek pengadaan lampu SSO di Dinas PUPRPKP tahun 2019 ini, menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

