Langgar Netralitas, Dua Pegawai akan Disanksi

BKPSDM Kota Ternate
BKPSDM Kota Ternate

TERNATE – Dua pegawai di Pemerintah kota Ternate bakal dijatuhi hukuman, ini karena kedua pegawai itu melakukan pelanggaran saat pilkada dan direkomendasikan KASN, sehingga Pemkot menindaklanjuti itu.

“Mereka itu tidak perlu lagi kita melakukan pemeriksaan, tapi mereka ini hanya kita panggil untuk tanda tangan berita acara, karena mereka ini sudah direkomendasi KASN,” demikian ditegaskan Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly, Minggu (21/11/2021).

Samin menyebutkan, sanksi terhadap dua orang pegawai ini tinggal diputuskan, sebab telah ada rekomendasi KASN, yang direncanakan pada pekan ini. “Mereka ini sudah tidak perlu diperiksa lagi karena mereka sudah diperiksa Bawaslu dan disampaikan ke KASN dan KASN telah merekomendasikan, tinggal PPK menjatuhkan hukuman,” sebutnya.

Meski begitu dia enggan menyebutkan nama dua orang pegawai yang direkomendasikan pelanggaran netralitas. “ Sanksinya sudah jelas dalam surat KASN, mereka ini berkaitan dengan netralitas,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait