Advokat Bakal Gugat Pemkot dan PDAM Ternate

Konferensi Pers Sejumlah Advokat

TERNATE – Pelayanan air bersih dari PDAM kepada warga di sejumlah kelurahan yang dalam sebulan terakhir ini tidak terlayani dengan baik, membuat advokat dari berbagai organisasi advokasi di Malut yang tergabung dalam tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate bakal menggugat Pemkot Ternate dan PDAM Ternate.

Clas action yang bakal dilayangkan ini berkaitan dengan kerugian warga pada sejumlah kelurahan akibat tidak tersalurnya air dari PDAM, bahkan tim advokasi ini membuka posko pengaduan yang bermarkas di yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Malut, warga dapat mengadu atas kerugian yang mereka alami.

Ketua Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate M. Bahtiar Husni mengatakan, tim yang terdiri dari para advokat di Kota Ternate, dari berbagai diskusi yang dilakukan berkaitan dengan pelayanan PDAM untuk distribusi air bersih ke warga Kota Ternate dan menjadi penting untuk disikapi keluhan warga beberapa kelurahan yang diterima.

“Tujuan dilaksanakan tim ini sebagai langkah awal kami untuk persiapan pengaduan masyarakat terhadap layanan air bersih dari PDAM Ternate dan menjadi tanggung jawab Pemkot Ternate,” katanya dalam keterangan pers pada Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan, dibentuknya Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate  dengan tujuan melakukan advokasi terhadap persoalan hak akses atas air warga kota Ternate yang tidak dipenuhi oleh PDAM dan Pemerintah Kota Ternate, bahkan  tim ini juga membentuk posko pengaduan,  Advokasi Hak Warga Kota Ternate Terhadap Akses  Air Bersih, yang dipusatkan di Sekretariat YLBH Malut di Kelurahan Tanah Tinggi.

“Sehubungan dengan itu, kami persilahkan setiap warga kota yang merasa haknya terhadap air bersih tidak terpenuhi, silahkan untuk datang mengadu kepada kami,” sebutnya.

Menurutnya,  hak atas air merupakan hak hukum dasar warga negara di bidang Hak Asasi Manusia. Karena dalam instrumen hukum nasional dan internasional menempatkan hak atas air (right to water) sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi, yaitu hak untuk hidup, hak untuk kehidupan yang layak, hak untuk kesehatan, hak untuk perumahan hak untuk makanan.

“Atas dasar itulah, maka menjadi kewajiban pemerintah kota Ternate dan PT. PDAM Kota Ternate untuk memenuhi ( to fulfill) kebutuhan dasar air warga kota, meliputi persediaan yang kontinyu, kualitas air, akses terhadap air (aksesibilitas ekonomi dan informasi) serta pelayanan yang non-diskriminasi. Berkenaan dengan itu, krisis air atau kesulitan akses atas air yang berulang-ulang selama ini yang merugikan hak warga kota Ternate atas air (right to water) perlu disikapi melalui langkah hukum bagi pemerintah kota dan pihak terkait, dalam hal ini PDAM agar ada perhatian demi perbaikan pelayanan publik terhadap hak-hak dasar warga kota Ternate,” ungkapnya.

Sampai kini kata dia, pengaduan yang diterima tim advokasi sebanyak tujuh kelurahan, yakni Gambesi, Fitu, Kayumerah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Sationg, untuk itu, pihaknya mengharapkan ke seluruh warga Kota Ternate yang merasa haknya untuk mendapat pelayanan air bersih diabaikan atau warga harus beli air untuk dapat menyampaikan ke mereka, dengan membawa KTP dan jumlah kebutuhan air perhari yang dibeli.

“Itu disampaikan ke kami, karena kami akan kalkulasi dan kita buat gugatan class action kepada pemerintah kota Ternate maupun PDAM Ternate, agar jadi jelas berapa kerugian warga Kota Ternate yang diabaikan hak-haknya, karena dari diskusi dengan warga di Tanah Tinggi Barat, banyak sekali mereka membeli air setiap harinya akibat tidak ada pelayanan air bersih, kalaupun ada dalam satu minggu belum tentu ada. Oleh sebab itu kami berharap warga datang mengadu ke kami dengan cukup membawa KTP dan jumlah kebutuhan air yang dibeli untuk jadi bahan kita ajukan gugatan,” jelasnya.

Gugatannya, lanjut dia, bakal diajukan ke pengadilan dalam sepekan kedepan setelah materi gugatan itu dirampungkan. “Kalau tidak semua masyarakat pun kami tetap ajukan gugatan, jadi dalam satu minggu kedepan ini sudah berapa banyak kelurahan dan warga yang mengajukan ke kami langsung kita ajukan gugatan ke pengadilan negeri Ternate terhadap perbuatan yang merugikan hak masyarakat atas pelayanan air bersih yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota Ternate maupun PDAM Ternate, apalagi tidak ada sosialisasi dari PDAM akibat dari lancarnya pelayanan air bersih ini, karena harusnya ada pemberitahuan, ini sangat merugikan warga Kota Ternate,” tandasnya.

Sampai kini, pengaduan yang telah masuk ke tim advokasi ini sebanyak 20 warga yang tersebar pada tujuh kelurahan. Warga yang datang menyampaikan aduannya cukup hanya membawa KTP, kwitansi pembelian air profil (tangki), dan slip pembayaran tagihan air. Sebab dari situ, pihaknya bisa menghitung berapa jumlah kerugian warga, kalaupun pembelian air oleh warga itu tidak ada bukti kwitansi, pihaknya berharap dapat dihitung jumlah pastinya dari hasil pembelian air.

“Ini karena jumlah pemakaian air setiap rumah warga itu bervariasi, sehingga ini dapat disampaikan ke kami agar kita bisa ambil langkah hukum sehingga kerugian yang dialami warga tadi bisa tergantikan pemerintah kota Ternate maupun PDAM, karena ini jadi tanggung jawab mereka,” ucap dia. Sembari menyebutkan, sampai kini sudah sebanyak 15 orang advokat dari berbagai organisasi advokasi di Malut.(cim)

Berita Terkait