PDAM Kota Ternate Siap Hadapi Gugatan

Thamrin Alwi

TERNATE – Rencana gugatan pelayanan air bersih yang bakal dilakukan Tim  Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate, gabungan dari sejumlah advokat di Malut itu, siap dihadapi oleh PDAM Ternate. Namun untuk Pemkot Ternate belum bersikap dengan alasan belum menerima gugatan tersebut.

Plt Dirut PDAM Ternate Thamrin Alwy mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap orang. Namun gugatan yang dilayangkan bagi PDAM itu bukan kelalaian yang disengaja dengan tidak mendistribusikan air, tapi apa yang terjadi saat ini itu diluar dugaan mereka.

Dikatakannya, untuk menyelesaikan permasalahan itu, PDAM melakukan sejumlah upaya dengan menghadirkan alat dan teknisi untuk melakukan perbaikan alat yang jadi kendala. Tapi karena ada kerusakan alat jenis ketiga, yakni sensor atau analog input. “Dan itu sudah di order (pesan), jadi tidak halangan hari Jumat sudah tiba dan kalau kita digugat selain ada kelalaian, atau dengan sengaja, tapi ini kan tidak,” sebutnya.

Menurut dia, pada saat alat panel yang mengalami kerusakan dan dipasang, ternyata itu tidak mampu menyuplai listrik ke pompa air secara maksimal, akibat dari gangguan pada power supply saat air menuju filterisasi. Namun pada saat dilakukan filterisasi air, justru analog input tidak terbaca hasil produksi air secara baik, sehingga dari pihak teknisi tidak berani mendistribusikan kepada pelanggan, untuk mengantisipasi dampaknya. “Alatnya sudah dipesan dan sudah ada yang diantar oleh pemilik perusahan, kalau tiba besok langsung pasang, dan pada hari Kamis melakukan pengurasan di ultraviolet dan hari Jumat akan dilakukan uji coba pendistribusian air kepada pelanggan,” terangnya..

Namun jika, tim Advokasi melakukan gugatan, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. “Tapi kalau mereka gugat terkecuali PDAM melakukan dengan sengaja,” tandasnya. Bahkan hal ini kata Thamrin, sebelumnya sudah menginformasikan kepada masyarakat  terkait dengan pelayanan air yang terkendala. “Ini melalui melalui RRI dan juga media online,” tambahnya.

Terpisah, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyebutkan, sampai kini pihaknya belum menerima gugatan yang bakal dilakukan advokat tersebut. Meski begitu kata Wali Kota, Pemkot Ternate tetap berupaya menyelesaikan terkait masalah pelayanan air bersih. “pemerintah serius, bahkan saya turun sendiri memastikan itu. Persoalan sekarang hanya komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat saja,” tandasnya.

Bahkan kata Wali Kota, pihaknya sudah meminta Plt Dirut PDAM untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan langkah yang diambil. “Jadi saya juga sudah minta Plt direksi untuk sampaikan apa langkah konkrit yang dilakukan saat ini, saya kira penting tidak ada main-main, dan hanya tinggal sensor saja,” tandasnya.

Advokat Bakal Gugat Pemkot dan PDAM Ternate

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zaenul Rachman mengatakan, gugatan ke PDAM itu karena karena dianggap pelayanan dari perumda Ake Gaale tidak maksimal, dan itu hak warga dalam memperoleh pelayanan dasar. “Jadi itu mereka punya hak untuk melakukan langkah itu,”  katanya, Selasa (30/11/2021).

Menurut Zaenul, DPRD saat rapat pembahasan anggaran kemarin, pihaknya sudah menyampaikan ke pemerintah, jika perbaikan sarana peralatan memakan waktu lama sementara sejumlah kawasan yang terhenti total aliran air bersihnya. “Kita minta kalau bisa dilakukan telaah, kalau dimungkinkan PDAM harus memberikan pelayanan dalam rangka kompensasi ke pelanggan yang tidak menerima haknya untuk menerima aliran air bersih karena kerusakan peralatan,” ungkapnya.

Jika karena kondisi keuangan PDAM tidak memungkinkan, pihaknya kata dia, meminta ke Pemda untuk di buat telaah untuk dapat menetapkan kawasan tertentu jika dimungkinkan dapat ditetapkan kondisi darurat air di kawasan itu. “Karena dengan begitu Pemda bisa mengajak pihak swasta untuk ikut membantu melayani kebutuhan air bersih dan bisa di gunakan dana tanggap darurat, itu yang kita menganggap Pemkot tidak sensitif melihat itu,” jelasnya.

Padahal lanjutnya, kerusakan peralatan ini juga bisa jadi karena faktor alam yang mengakibatkan sejumlah fasilitas yang rusak, itu bagi dia masuk bencana dan hal itu jadi pintu masuk Pemkot Ternate untuk buat telaah untuk menetapkan kondisi darurat jika hal itu memungkinkan dari hasil telaah tersebut. “Dan pemda bisa menggunakan dana tak terduga untuk mengatasi pelayanan air bersih pada wilayah yang tidak teraliri air bersih tersebut,” tandasnya.

Berkaitan langkah hukum yang diinisiasi oleh advokat, bagi Zaenul, itu hak masyarakat dalam rangka meminta keadilan. “Itu hak warga karena merasa hak untuk mendapat pelayanan dasar tidak terpenuhi, kalau itu dilakukan sah-sah saja,” tutupnya.(cim)

Berita Terkait