Malas Mengajar, Gaji Guru Ditahan

Dinas Pendidikan Kota Tidore

TIDOREDinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menahan gaji 10 orang guru. Penahanan gaji itu dilakukan lantaran 10 orang guru tersebut diketahui malas mengajar.

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan Kota Tikep, Jufri Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas dari 10 orang guru tersebut. Bahkan, identitas ke 10 orang guru itu sudah diserahkan sebagai pemberitahuan ke Inspektorat dan BPKAD.

“Data mereka sudah kami kantongi dan sudah kami serahkan ke bendahara koordinator wilayah (korwil) masing-masing agar gaji mereka ditahan untuk bulan Desember 2021,” kata Jufri saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Jufri mengemukakan, 10 orang guru itu tersebar diantaranya, 2 orang di kecamatan Tidore Utara, Tidore Selatan 1 orang, 5 orang di kecamatan Oba Selatan dan kecamatan Oba 2 orang, terdiri dari 7 orang guru Sekolah Dasar (SD), 1 orang guru PAUD dan 2 orang guru SMP.

“Gaji mereka untuk bulan Desember ini ditahan, kalau nanti mereka sudah rajin mengajar maka gaji mereka dikembalikan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tikep, Zainuddin Umasangadji berharap, dengan adanya sanksi tersebut bisa menjadi efek jerah bagi guru-guru lainnya.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi guru yang lain agar tidak malas mengajar. Karena yang rugi adalah siswa,” tandasnya. (ute)

Berita Terkait