SOFIFI – Hasil investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) mengungkap indikasi penyelahgunaan jabatan oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler, yang saat ini berganti nama menjadi Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi Malut Rahwan K. Suamba, terkait permintaan bantuan dalam bentuk proposal kepada empat perusahaan tambang dalam rangka dukungan studio Bidadari Sofifi.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil laporan audit investigasi atas indikasi permohonan bantuan dana ke perusahaan tambang yang dilakukan Karo Adpim Pemprov Malut sebagiamana pemberitaan di media terkait beberapa perusahaan yang menjadi tujuan untuk menyampaikan permohonan.
Dari hasil itu ditemukan ada empat perusahaan yang diminta bantuan melalui proposal, yakni PT. IWIP, PT. Antam, PT. Wanatiara Persada dan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Dari empat perusahaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sampai pada rekening koran di Bank, transfer masuk pada rekening milik Karo Humas/Adpim Rahwan K. Suamba hanya tiga perusahaan, yakni PT. IWIP, PT. Antam, dan PT. Wanatiara Persada.
Untuk proposal yang diajukan ke PT. Weda Bay senilai Rp 15.500.000, namun ditransfer hanya 15 juta dan realisasinya 100 persen. PT. Antam nilai proposalnya 9 juta rupiah, kemudian ditransfer ke rekening Rahwan K. Suamba senilai Rp 7.493.500. Sedangkan Wanatiara nilai proposalnya Rp 11.140.000 dan yang ditransfer Rp 11.140.000, realisasinya 100 persen. Sementara PT. NHM dengan nilai proposal 15 juta lebih, namun tidak diberikan.
“Ini sudah dikonfirmasikan ke pihak perusahaan, jadi hanya tiga perusahan saja memberikan bantuan kepada Biro Humas melalui rekeningnya Pak Karo Humas/Adpim Rahwan K. Suamba dengan jumlah totalnya Rp 33.633.500,” jelas Nirwan MT Ali, saat konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Nirwan melanjutkan, maka dari itu pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan hasil audit terdapat pembuatan dan pengajuan proposal yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebab permintaan bantuan dana itu dalam bentuk proposal yang diajukan mengatasnamakan Pemprov Malut dalam hal ini memakai kop surat Sekertariat Daerah (Setda) Malut, namun Karo Humas yang menandatangani proposal tersebut dengan menggunakan rekening serta NPWP pribadi.
Hal ini, kata Nirwan, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Cara Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Daerah yang diantaranya memuat tentang asas akuntabilitas bahwa penyelenggaraan tata naskah dinas harus dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal 1 ayat (1) disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (1) menyalagunakan wewenang. “Oleh karena itu, tim Inspektorat Malut berkesimpulan bahwa terdapat pembuatan dan pengajuan proposal yang tidak sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya juga dalam hasil penelusuran menemukan bukti print out laporan transaksi periode 1 Maret 2021 sampai dengan 17 November 2021 ditemukan adanya aliran dana masuk yang berasal dari realisasi pengajuan proposal bantuan untuk mendanai pengembangan studio Bidadari Sofifi yang diajukan kepada 4 perusahan tambang di Malut, dan terlealisasi 3 perusahan dengan nilai total 33 juta lebih yang masuk ke rekening pribadi Karo Humas.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan barang, sesuai bukti nota pembelian diketahui bahwa semua barang dalam rincian nota fisiknya ada, dan jumlahnya sesuai dari penerimaan dana bantuan sebesar 33 juta lebih telah dibelanjakan untuk kebutuhan studio.
Meski penerimaan dana bantuan diperuntukan untuk belanja kebutuhan studio Bidadari, tetapi terkait dengan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 4 poin 8, bahwa setiap PNS dilarang untuk menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“Karena itu, dari hasil penelusuran tim Inspektorat Malut dengan beberapa perusahaan tambang, maka Inspektorat merekomendasikan kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, agar segera secara tegas memberikan sanksi adminitrasi kepada Karo Humas, Rahwan K. Suamba, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelusuran permasalahan yang menjadi konsumsi publik. Apa yang dilakukan Karo Humas telah melampaui kewenangan, apalagi masuk ke rekening pribadi sudah salah dan tidak diperbolehkan,” tandas Nirwan mengakhiri. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)