Sengketa Belum Selesai, Sinen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Kandung

MABA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) hingga kini Belum ada keputusan resmi kendati sudah dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panitia Pilkades.

Sebagaimana di rekomendasi oleh Panitia Kabupaten pasalnya, Calon Kepala Desa nomor urut 1 Muhammad Kandung tetap bersekukuh bakal menempuh jalur hukum, apabila putusan panitia Pilkades Kabupaten terhadap sengketa Pilkades Wailukum berdasarkan hasil PSU dan memenangkan calon kepala desa nomor urut 2 Abjan.

“Disaat surat suara di TPS I secara keseluruhan dinyatakan rusak pasca perhitungan suara, saya langsung koordinasi ke Kabag Hukum Setda Haltim Ardiansah Majid via whatsapp pribadinya, dan berkonsultasi dengan ketua Panitia pilkades Kabupaten Hi Tamrin Bahara di kediamannya, sekaligus saya minta untuk tidak dilakukan  PSU, karena sebelumnya saya sudah konsultasi dengan beberapa ahli hukum juga mengatakan hal serupa, akan tetapi mereka melakukan PSU tanpa ada dasar yang kuat,” ujar Sinen sapaan Muhammad Kandung Senin,(13/12/2021).

Kata Sinen, menurut  Kabag Hukum Setda Haltim Ardiyansah Majid,  walaupun di dalam Peraturan Bupati (perbup) tentang pilkades tidak mengatur secara spesifik mengenai PSU, tetapi ada yurisprudensi terkait kasus pilkades desa Waci dijadikan acuan untuk panitia agar melakukan PSU terhadap sengketa Pilkades Wailukum,

“Sementara yurisprudensi yang dimaksudkan Ardiyansah Majid itu bukan putusan panitia pilkades melainkan putusan pengadilan,” katanya.  Lanjutnya, meskipun sudah ada penolakan PSU, tetapi tidak dihiraukan dan panitia Pilkades Kabupaten tetap mengeluarkan rekomendasi PSU dengan nomor 140/20/PAN-Pilkades/11/2021.

Lebih aneh lagi lanjut dia, pada saat penyerahan rekomendasi PSU, pihaknya dilarang oleh Ketua Panitia Kabupaten untuk berpendapat melainkan pembacaan rekomendasi PSU, bahkan panitia menyebutkan jika ada pihak yang merasa tidak puas, silahkan gugat ke PTUN.

Untuk itu menurut Muhammad Kandung, dalam proses membuka kotak suara sampai pada tahapan PSU terindikasi kuat ada kejanggalan, karena para calon kades maupun unsur Pemerintah Desa tidak dilibatkan memberikan persetujuan. “Namun yang terjadi  panitia kabupaten peringatkan panita tingkat desa untuk melaksanakan perintah rekomendasi tersebut,” katanya.

Sementara itu Sekertaris BPD Wailukum Talib Rifai ikut angkat bicara. Ia  meminta agar panitia pilkades tingkat Kabupaten, kiranya memberikan keputusan yang adil untuk dua pasangan calon, karena saat ini kubuh kedua calon kades masing-masing cakades urut 1 dan 2 sama-sama mengklaim kemenangan, baik versi hasil PSU dan pungut hitung 25 November 2021. (hmi)

Berita Terkait