DARUBA – Syarat vaksin bagi calon pemilih dalam pemilihan Pilkades serentak, mulai menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar warga di desa belum juga mengikuti vaksinasi.
“Torang (kami) hanya ingin kejelasan, apakah yang tidak vaksin bisa ikut coblos atau tidak, karena informasi soal ini masih simpang siur, belum ada surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang menjelaskan soal ini. Kalau diharuskan seperti itu, harus diinformasikan sejak awal, sehingga desa bisa dorong percepatan vaksinasi, karena kalau tidak, ini bisa merugikan para calon,” ucap Irzan salah satu warga.
Tekait masalah ini, Kepala DPMD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa mengambil keputusan soal ini.
“Soal kebijakan wajib vaksin untuk bisa ikut pemilihan, saya belum bisa komentar, saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” kata Marwan saat dikonfirmasi Fajar Malut, Selasa (14/12/2021).
Selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, lanjut Marwan, dirinya hanya menghimbau kepada semua bakal calon dan masyarakat, agar bisa mengikuti kegiatan vaksinasi, karena vaksin ini merupakan program nasional.
“Apalagi pemilihan Pilkades yang nanti kita laksanakan di tanggal 12 Januari 2022 juga masih dalam situasi pendemi Covid-19, jadi demi kesehatan kita bersama mari kita mengikuti instruksi pemerintah dalam rangka mensukseskan program vaksinasi,” ujarnya.
Marwan juga meminta, agar program vaksinasi mampu di sosialisasi dengan baik oleh setiap bakal calon kepada masa pendukungnya, sehingga program tersebut bisa sukses sebelum hari H pencoblosan.
“Bakal calon harus mampu menyampaikan ke pendukungannya sehingga ketika Pilkades di mulai masyarakat sudah harus di vaksin demi kepentingan bersama,” harap Marwan. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

