TERNATE – Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan OPD di Pemkot Ternate akan segera ditindaklanjuti BKPSDM Kota Ternate.
Usai pelaksanaan asesmen terhadap tujuh jabatan eselon II di Pemkot Ternate, mulai dari netralitas ASN seperti rekomendasi KASN terhadap dua pejabat eselon II yakni Nuryadin Rachman dan Hadija Tukuboya, selain itu terkait dengan aduan sejumlah anggota Satpol PP terhadap Fhandi Tuminah dan yang terkini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dari Tonny Pontoh seperti laporan staf di DLH.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, sesuai hasil konsultasi dengan KASN, untuk Nuryadin Rachman dan Hadija Tukuboya sudah tidak masalah, tinggal dilakukan pemeriksaan. “Karena KASN sudah mendesak untuk segera di eksekusi,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN ini dilihat pada tiga hal, yakni jika merugikan terhadap organisasinya maka diberikan hukuman ringan, kalau merugikan unit kerjanya maka diberikan hukuman sedang, dan kalaupun yang bersangkutan merugikan martabat NKRI yang berakibat dampak pada orang banyak, maka diberikan hukuman berat.
“Itu esensi dasar penjatuhan hukuman disiplin, yang pasti bersangkutan ini adalah pelanggaran netralitas dan netralitas itu bukan delik aduan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Samin, yang bersangkutan secara terang dan nyata mengkampanyekan diri/ mempromosikan diri pada hajatan Pilwako. “Itu saja yang kita mau selidiki, sehingga nanti pelanggarannya ada dimana itu nanti dinilai oleh tim pemeriksa, yang diketahui oleh Sekda,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi ke Kasatpol PP Fhandi Tuminah kata Samin, pihaknya masih menunggu untuk yang bersangkutan diperiksa, meski begitu pihaknya belum dapat memastikan waktunya. “Yang pasti pelanggaran dia berbeda dengan pelanggarannya yang lain,” tandasnya.
Sedangkan masalah dugaan pelecehan dari Kepala DLH Tony S Pontoh terhadap bawahannya, menurut Samin, hal ini berkaitan dengan pelanggaran etika bukan disiplin.
“Jadi bisa diselesaikan secara kemanusiaan, bisa pembinaan internal tapi dia belum ada dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Jadi bisa saja cukup teguran pimpinan baik lisan maupun tulisan. Jadi untuk kasusnya pak Tony bisa diselesaikan dengan dua cara karena ini pelanggaran etika bisa langsung dipanggil oleh pimpinan yang kedua bisa diselesaikan secara internal Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

