Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Tolak PSU

Kantor Desa Pintatu

MABA – Selain Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba yang kini masih menjadi persoalan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kali ini muncul gugatan dari warga desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut).

Warga desa yang berada di Wilayah perbatasan Haltim – Halmahera Barat itu menolak keputusan Panitia Pilkades Kabupaten Haltim yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Pintatu.

“Penentuan PSU bukan Panitia Pilkades, tapi di MK melalui hasil putusan sidang,” kata Jimi Katengar warga desa Pintatu melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Jimi menilai keputusan PSU di TPS 02 desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan yang diambil oleh panitia Pilkades, Kabupaten Halmahera Timur sangat merugikan calon kepala desa Pintatu terpilih nomor urut 01, baik dari aspek politik maupun secara hukum, sebab putusan PSU seharusnya melalui putusan Pengadilan MK bukan Panitia Kabupaten.

Baca juga:  Data Pemilih dalam PSU Pilbup Halut Dinilai Belum Valid

Pihaknya juga mempertanyakan regulasi dan undang-undang yang menjadi acuan panitia kabupaten sehingga memutuskan PSU sebab kata dia dalam Peraturan Bupati tidak ada regulasi dalam peraturan bupati yang mengatur tentang PSU.

“Pada pencoblosan kemarin,  yang namanya tidak termuat dalam DPT mereka menyalurkan hak pilih menggunakan bukti KTP Elektronik sebanyak 10 orang pemilih dan 2 orang pemilih tambahan,” lanjut dia. Kendati demikian, ia juga mengakui tindakan yang dilakukan petugas TPS dan panitia desa telah melawan hukum.

“Setelah pemilih menyalurkan hak pilih kemudian PPTD (Panitia Pemilihan Tingkat Desa) dan KPPS di TPS 02 desa Pintatu bersepakat mengambil keputusan secara sepihak 12 pemilih namanya tidak diisi dalam daftar hadir pemilihan, namun diisi nama pemilih yang ada di DPT, tapi tidak berada pada hari pencoblosan,” katanya.

Baca juga:  Jasri Resmi Mundur dari Wakil Wali Kota Ternate

Lanjut dia, keputusan PPTD dan KPPS desa Pintatu juga tidak melibatkan para saksi calon kepala desa Pintatu, maka dari itu, tindakan yang dilakukan PPTD dan KPPS di TPS 02 merupakan murni perbuatan melawan hukum.

“Sengketa Pilkades Pintatu  tidak jauh berbeda dengan kasus sengketa Pilkades yang terjadi di desa Waci Kecamatan Maba Selatan pada beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

Sehingga itu pihaknya mendesak kepada Bupati Halmahera Timur  dan Panitia Pemilihan Kepala Desa segera menaikan status sengketa Pilkades Pintatu atau memerintahkan Penggugat melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai materi gugatan pihak penggugat (Cakades nomor urut 02) dan tidak mengganggu proses persiapan pelantikan calon kepala desa terpilih nomor urut 01 Libanon Dangir.

Baca juga:  Komisi III Minta Pokir DPRD Ternate Diakomodir

“Kami meminta Kepada Bupati dan DPRD membatalkan PSU Pilkades Pintatu, jika tidak diindahkan akan kami melakukan aksi besar-besaran,” tegas Jimi.Aksi protes menolak PSU oleh warga juga dicurahkan melalui coretan di kantor desa Pintatu yang bertuliskan “menolak keras PSU”. (hmi)

error: Content is protected !!