ICS Vakum, Wabup Haltim Sebut DKP Tak Pernah Lapor

Lokasi ICS kabupaten Halmahera Timur

MABA – Semenjak pemutusan kontrak oleh investor sejak Juli 2021, gedung Integrated Cold Storage (ICS) atau Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Manitingting Halmahera Timur (Haltim) masih belum beroperasi.

Hal ini dikarenakan lambatnya langkah yang diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Haltim sehingga belum dilirik oleh investor lain.

Kepada wartawan, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait  vakum ICS atau TPI sejak putus kontrak dari investor pada Juli 2021.

Kendati demikian, Anjas mengaku terkait dengan langkah pengelolaan ICS seperti apa, dirinya belum bisa berkomentar lebih karna secara teknis berada di dinas perikanan.

“Nanti kita minta laporannya sampai sejauh mana,” kata Anjas, Senin (20/12/2021) di Maba. Menurutnya sejauh ini Dinas Kelautan dan Perikanan belum memberikan laporan ke Pemkab terkait dengan langkah yang dilakukan.

Dikatakan, adanya informasi kendala anggaran sewa yang memberatkan investor untuk mengelola ICS, karna kata dia dari sisi penerimaan kurang menguntungkan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

“Tapi kita akan tanya dulu ke dinas terkait, karna kendalanya itu ada pada nilai taksiran kontrak TPI di atas ratusan juta, sehingga memberatkan para investor,” tandasnya.Dikatakan,  jika ICS belum juga terisi hingga Januari 2022, maka DKP akan dipanggil, untuk bagaimana memanfaatkan ICS untuk investor. (hmi)

Berita Terkait