TERNATE – Front Pemuda Anti Koruptor Maluku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (27/12/2021) kemarin.
Aksi kelima ini meminta KPK segera mengusut tuntas beberapa dugaan kasus di Provinsi Malut dengan nilai yang fantastis. Salah satunya anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke XXVI di Sofifi, Maluku Utara.
Ezra Makayoa, koordinator lapangan dalam orasinya meminta kepada Ketua KPK Firli Bahuri segera memanggil dan memeriksa Gubernur Malut, Kepala Bappeda serta oknum di jajaran Biro Umum yang diduga menggelapkan anggaran STQH tingkat Nasional ke-26 di Malut dengan menggunakan anggaran Rp 46 miliar.
Menurutnya, dalam kasus STQH terdapat masalah besar. Apalagi, kata dia, informasi Inspektorat Provinsi Malut melalui pemberitaan, khusus di Biro Umum saja disunat kurang lebih Rp 20 miliar.
Pihaknya mengultimatum KPK untuk turun langsung melakukan investigasi di Provinsi Malut karena aliran dana di lingkup Bappeda sekretariat dengan total pagu Rp 31,7 miliar, Kemudian Biro Umum Setda Rp 1,4 miliar, Biro Humas Setda Rp 3,6 miliar, Dishub 2,3 Rp miliar, PUPR Rp 4 miliar, dan Kesra Rp 1,3 miliar itu diduga kuat digelapkan oleh sejumlah SKPD.
“Kami menduga dari total pagu anggaran dan nilai belanja kegiatan pada sekretariat STQH telah digelapkan oleh sejumlah SKPD,” kata Eza Makayoa melalui siaran persnya.
Eza mengungkapkan, aliran dana fantastis yang harus diselidiki KPK. Pertama, pengadaan kebutuhan akomodasi tempat penginapan kafilah STQH senilai Rp. 6,1 miliar.
Kedua, penyediaan konsumsi pada penyelenggaraan STQ Nasional 2021 senilai Rp.10,5 miliar pengadaan stand pame. Ketiga, UMKM, Expo dan Halal Food pada Penyelenggaraan STQH 2021 dengan nilai Rp.3,9 miliar. “Dan keempat, pengadaan sarana dan prasarana penunjang asta Astaka STQH 2021 senilai Rp 4,9 miliar,” sebutnya.
Pihaknya, tegas dia, akan terus mempresure kasus STQH sampai Gubernur Malut Kepala Bappeda Salmin Janidi dan Kepala Biro Umum dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
“Kami akan datang geruduk KPK dan mengkonsolidasikan secara masif pada aksi keenam dan ketujuh, yang insya Allah digelar pada tanggal 5 Januari 2022 dan 10 Januari 2022,” katanya.
Tidak hanya STQ, pihaknya juga mendesak KPK segera proses hasil laporan 2 anggota DPRD Provinsi Malut dalam skandal 27 IUP Ilegal. “Perlu kami tegaskan, tidak akan mundur atas persoalan Dana STQN ke 26 dan 27 IUP yang sudah dilaporkan. Untuk itu, aksi ini terus berlangsung hingga Gubernur Malut, Kepala Bappeda dan Kepala Biro Umum dipanggil dan diperiksa oleh KPK hingga ada proses penetapan tersangka,” tegas Zul. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

