TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menelusuri dugaan jual belikan aset dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dilakukan pihak ketiga, setelah menerima aduan.
“Nanti kita akan kroscek apakah memang ada dugaan diperjualbelikan atau tidak. Nanti kita kroscek ke Bidang Hukum Pemkot,” kata Plh Kasipenkum Kejati Malut Zul Alvis Siregar, ketika dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) kemarin.
Menurut dia, langkah itu sebagai upaya memastikan benar atau tidak adanya praktek jual beli aset antara pihak ketiga dan pemerintah.
Usai menerima aduan, pihaknya berencana mengundang Sekretaris Kota (Sekot) Ternate untuk mengecek kebenaran data-data tersebut. “Sebagai klarifikasi awal sehingga rencana diundang pak sekot,” ujarnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

