TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait aduan laporan masyarakat tentang kasus tanah.
Mengingat instruksi Kejagung RI atas kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pemberantasan terutama mafia tanah yang berskala besar. Bahkan Jaksa Agung memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung serta memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, sehingga tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka hotline pengaduan bernomor : 081914150227.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut Zul Alvis Siregar mengaku, saat ini pihaknya telah menerima salah satu aduan masyarakat tentang masalah tanah.
Masalah tanah yang diadukan itu terletak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Meski demikian laporan tersebut sementara menunggu tindaklanjut atau persetujuan Kajati Malut. “Sudah disampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi pimpinan untuk ditangani di bidang Pidsus atau bidang Intel,” jelas Zul Alvis, Selasa (28/12/21).
Sebelumya salah satu warga atas nama Asir Muhammad melaporkan masalah tanah ke Kejati Malut pada Senin (27/12/21). Tanah itu terletak di Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng berukuran 83 hektar milik kakek dan nenek dari Asir Muhammad.
Laporan itu lantaran pada tanggal 20 Februari hingga 19 Maret Tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Weda melakukan pengecekan ke lokasi serta mengukur luas tanah itu dengan harapan diterbitkan sertifikat. Sambil menunggu tidak kunjung diterbitkan sertifikat dari BPN dengan alasan tanah tersebut masih terjadi sengketa dengan pihak Safi Sopak.
Selajutmya dalam perjalanan tiba-tiba BPN menerbitkan 8 sertifikat atas nama Safi Sopak dan 15 sertifikat atas nama Kardono dari tanah seluas 83 hektar tersebut. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

