BOBONG – Tersangka dugaan kasus korupsi Solar Cell dan Cold Chain Kabupaten Pulau Taliabu inisial HA akhirnya melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 145.250.000,00 dari total kerugian negara untuk kasus tersebut sebesar Rp 547.750.000,00.
Kerugian Negara itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Taliabu, Selasa (28/12/2021) kemarin. “Tim penyidik jaksa menerima kerugian Negara sebesar Rp 145.250.000,00 dari tersangka HA yang didampingi penasehat hukumnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yayan Alfian, dalam konferensi persnya
Meski begitu, pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka HA ini tidak berpengaruh pada masa tahanan. Kejari Pulau Taliabu bakal melanjutkan proses perkara tersebut pada saat persidangan nanti.
“Marwah dari tindak pidana korupsi itu adalah menyelamatkan keuangan Negara, dan tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian dari tersangka untuk pengembalian tersebut,” jelasnya. Dalam kasus itu, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan resmi menetapkan 3 orang tersangka, berinisial HA, AT dan AD.
Dari 3 tersangka tersebut, HA dan AD berhasil ditahan, sementara AT yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 itu, masih dalam proses pemanggilan oleh pihak kejaksaan. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

