Penyelesaian RTRW Tergantung Tapal Batas

DPRD Halteng

WEDA – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan selesai sepanjang batas wilayah Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) belum tuntas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Nuryadin Ahmad.

Menurut Nuryadi  Pemkab Halteng harus mengambil langkah taktis meyakinkan pemerintah pusat terkait sejumlah syarat yang belum terpenuhi dalam revisi RTRW Halteng. “Salah satunya adalah tapal batas Halteng dan Haltim,” ucapnya.

Nuryadin menyatakan, secara hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 84 tahun 2018 sudah menegaskan batas administrasi wilayah Halteng secara definitif yang secara sepihak Permendagri tersebut telah mencaplok wilayah Halteng kurang lebih 2000 hektar.

Baca juga:  IMS Keluarkan Instruksi Penanganan Sampah dan Kebersihan, DLH Tancap Gas

“Sementara dalam ranperda RTRW Halteng masih menggunakan batas Halteng – Haltim yang masih bersifat Indikatif sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah,” jelasnya.

“Ini persoalan sangat krusial yang harus diseriusi, karena tata batas wilayah administrasi pemerintahan adalah syarat mutlak dalam penyusunan RTRW,” lanjut Nuryadin.

Politisi PDIP ini juga berkeyakinan bahwa sepanjang tapal batas wilayah Halteng dan Haltim belum ada kesepakatan. “Maka sepanjang itu RTRW kita tidak akan selesai,” tambanya.

Dia juga menegaskan, di akhir tahun masa pemerintahan bupati Edi Langkara dan Wabup Abdul Rahim Odeyani, masalah RTRW harus diselesaikan, terutama batas wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. “Saran saya kepada Pemda Halteng kalau kita tidak setuju dengan Permendagri 84, Pemda harus menghadap Kemendagri untuk memprotes Kepmen tersebut,” pungkasnya.

Baca juga:  Pembangunan Jalan di Tengah Pandemi COVID-19 Diapresiasi

Permendagri tersebut Menurut Nuryadin, sangat merugikan Halteng. Akan tetapi kalau tidak ada langka strategis lainya, maka harus menerima fakta hukum. “Jadi, soal tapal batas ini penting diseriusi, termasuk juga dengan wacana pencaplokan pulau Sain oleh Pemerintah Raja Ampat,” ujarnya.

“Saya sampaikan ini penting karena RTRW ini adalah identitas wilayah kita sehingga pemda harus membela dan mempertahankan itu semua,” tutup Nuryadin. (udy)

error: Content is protected !!