Kadispora Kabupaten Haltim Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur

MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) sebagai tersangka. Bukan hanya Kadispora, Kejari juga menetapkan 2 tersangka lainnya.

Dimana ketiga tersangka itu dalam 2 kasus yang berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba dan Penyalahgunaan Dana Desa di desa Foli Kecamatan Wasile Tengah.

Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AG sebagai Penguasa Pengelola Anggaran yang juga sebagai Kadispora Kabupaten Haltim, sementara untuk kasus dugaan korupsi DD Desa Foli yaitu JJ selaku Kepala Desa (kades).

“Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan  pembangunan stadion Kota Maba, penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku penguasa anggaran,” kata Kepala Kejari Adri Notanubun melalui konferensi pers yang didamping Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Haltim, Rabu (19/1/2022) di Maba.

Baca juga:  13 Reaktif Rapid Test, Kondisi Pasien 02 Membaik

Kata Adri, untuk kasus stadion, pihaknya sudah melakukan penyidikan secara fisik dan melibatkan tim ahli penyidikan, akan tetapi untuk menghitung kerugian negara pihaknya sudah mengirim laporan ke BPK Malut untuk dilakukan perhitungan kerugian negara secara detail. 

Untuk kasus dana desa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat Haltim dan selanjutnya disampaikan ke BPK.

“Untuk kerugian kedua kaus itu masih menunggu, akan tetapi ketiga tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 undang-undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan masa penahan paling cepat 4 tahun penjara dan paling lambat 20 tahun penjara,” jelasnya.

Tak hanya itu, saat ini juga Kejari Haltim tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Haltim.

Baca juga:  Feri Rute Ternate - Sofifi Patah As Kemudi, 278 Penumpang Dievakuasi

Lanjut Adri, terkait proses penegakan hukum, Kejari Haltim tidak akan segan-segan menindak dan mencegah siapapun yang diketahui melakukan pelanggaran penyimpangan yang memperkaya diri sendiri serta merugikan negara. Ia juga memastikan, kehadiran negara untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Saya berharap dukungan dari semua stakeholder memiliki semangat yang sama dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum, karena ini adalah kebijakan pemerintah maka harus ada semangat yang sama dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (hmi)

error: Content is protected !!