WEDA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Sertifikat tersebut diberikan setelah melewati tahapan pendampingan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima secara langsung oleh Wakil Bupati, Abd. Rahim Odeyani bersama Sekretaris Daerah Yanto M. Asri yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara M. Adnan di ruang Rapat Bupati, Kamis (10/2/22).
Berdasarkan data Kekayaan Intelektual Komunal Halmahera Tengah yang didaftarkan pada April tahun 2021 sebanyak 7 KIK, terdiri dari 1 Pengetahuan Tradisional dan 6 Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk kekayaan intelektual yang telah memiliki pencatatan atau mendapatkan sertifikat yaitu sebanyak 5 KIK, yaitu tarian Bon Mayu, Lala, Eik Betbet, Coka Iba Halteng, dan Fasugal) sementara yang belum memiliki sertifikat yaitu kuliner Salamin dan musik Bambu Tada.
Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani dalam sambutannya mengatakan dengan adanya sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal menegaskan kepada publik Maluku Utara, bahkan Indonesia beberapa tarian baik Lala, Bon Mayu dan Coka Iba menjadi hak paten Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Jadi siapapun boleh menggunakan tarian ini akan tetapi tidak boleh mengabaikan hak intelektual kita,” demikian kata Wabup.
Wabup Abd. Rahim menambahkan usaha untuk mendapatkan sertifikat sudah berjalan puluhan tahun. Dengan itu, merupakan suatu kebahagiaan dan sukacita yang luar biasa Pemda Halteng menerima sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.
Selain itu, Wabup Rahim juga menyampaikan permintaan Pemda Halteng kepada Kantor Wilayah, pembentukan UPT kantor imigrasi di Weda Halmahera tengah, dalam rangka untuk memperpendek pelayanan paspor, dan pengawasan orang asing.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan, mengatakan kehadirannya di bumi Fagogoru adalah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halteng untuk membahas tugas dan fungsi kekayaan intelektual dan administrasi hukum lebih spesifik.
M. Adnan melanjutkan terdapat beberapa produk unggulan lainnya di Halteng, kiranya didata agar nantinya didaftarkan guna memperoleh sertifikat sebagai bukti bahwa produk tersebut milik daerah Halteng.
Untuk diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menciptakan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Istilah HAKI sendiri terdapat dalam Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
HAKI bertujuan agar dapat melindungi seseorang atau kelompok tertentu secara hukum sebagai pencipta dari suatu produk, hasil karya, dan/atau sebuah pemikiran dengan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya HAKI juga dapat mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

