LABUHA – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menangkap pelaku pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga desa Liaro Kecamatan Bacan Timur.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, pelaku yang membuang bayi tidak berdosa tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Iya Ibu dari bayi yang dibuang tersebut telah kita amankan dan saat ini ada di Polres Halsel,” kata Iptu Aryo Kamis (10/2/22).
Menurut pelaku, kata Kasat Reskrim, bayi yang dibuang baru berusia satu hari. Hanya beberapa jam usai dibuang, bayi malang tersebut ditemukan warga di pesisir pantai dalam kondisi tak bernyawa.
“Untuk identitas pelaku baik ibu, maupun ibunya belum bisa kami sampaikan karena saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan rencananya hari ini juga akan kami lakukan gelar perkara kasus tersebut sehingga nanti digelar perkara itu lebih detail datanya,” tutur Aryo.
Sementara itu, dalam video yang beredar luas, pelaku berinisial R (19 tahun) berasal dari Pulau Obi mengaku melahirkan di pantai desa Liaro sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Usai melahirkan bayinya ditinggalkan di pantai dalam kondisi hidup.Pagi harinya bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, dimana sebagian anggota tubuhnya hilang diduga dimakan hewan liar. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

