Wali Kota Ternate Kalah di PTUN

PTUN Ambon

TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas PUPR, Risval Tri Budiyanto terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Putusan nomor 31/G/2021/PTUN.ABN yang disampaikan melalui sistem e-Court itu, resmi membatalkan Keputusan Wali Kota Ternate nomor 800/2582/2021 yang diterbitkan pada 22 September 2021.

Risval melayangkan gugatan karena menilai diberhentikan secara sepihak dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate oleh Wali Kota Ternate. Seperti diketahui, Risval diberhentikan karena alasan indisipliner. Tuduhan itu menurut Risval terkesan mengada-ngada dan tidak terbukti berdasarkan hukum.

Kuasa Hukum Risval, Hendra Kasim mengaku, putusan yang dibacakan majelis Hakim PTUN melalui e-Court itu mengabulkan semua gugatan kliennya. “Sudah ada putusan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan klien kami,” ucapnya, Rabu (16/02/2022) siang.

Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim menolak eksepsi Wali Kota Ternate dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.  Putusan ini membatalkan Keputusan Wali Kota Ternate nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota tersebut, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 439.000.00.

Hendra menegaskan, putusan ini membuktikan Wali Kota Ternate keliru telah menerbitkan SK pemberhentian Risval dari Jabatan Kadis PUPR berdasarkan hukum administrasi negara. “ Yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Ternate juga mempunyai hak untuk menyatakan banding berdasarkan hukum acara PTUN. “ Prinsipnya kami siap menghadapi Pemerintah Kota Ternate dalam segala upaya hukum. Silahkan saja kalau Pemerintah mau banding,” katanya.

Putusan PTUN Ambon ini juga disoroti kalangan akademisi. Menurut Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, dalam hukum administrasi negara, putusan PTUN merupakan media untuk saling mengoreksi benar-tidaknya keputusan pejabat tata usaha negara. “Wali Kota sebagai pejabat tata usaha negara harus memandang itu sebagai koreksi untuk lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan,” katanya. (nas)

Berita Terkait