3 Tersangka Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Ditetapkan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bobong kabupaten Pulau Taliabu, Yayan Alfian (tengah) bersama rekan

BOBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Jumat (18/02/2022) lalu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya ASD, yang bertugas sebagai pengelola dana pembangunan, TAF, selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, RSD selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian melalui konferensi pers.

Dugaan yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut, lanjut Yayan, mengacu pada pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, kata Yayan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong

Sebelumnya, kasus tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan dua ahli, yakni ahli bangunan dan ahli dari BPKP. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara, kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.75.210.177,85.

Selain melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi, Kejari Taliabu juga akan melayangkan surat panggilan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan itu. (bro)

Berita Terkait