PLTS Desa Gafi, Kecamatan Kayoa Tidak Difungsikan

Kadis PUPR Kabupaten Halsel Ali Dano Hasan

LABUHA – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Gafi, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 10 KW tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halsel kini tidak bisa dinikmati oleh masyarakat.

Padahal anggaran pembangunan PLTS desa Gafi ini dianggarkan Rp1,4 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) namun proyek ini tidak tuntas. 

Target Pemkab Halsel adalah desa-desa yang lokasinya tidak terjangkau jaringan PLN sehingga Pemkab Halsel mendorong program PLTS dengan anggaran miliaran itu agar masyarakat bisa menikmati listrik namun kenyataan terbalik. 

Kadis PUPR Kabupaten Halsel Ali Dano Hasan mengatakan, proyek PLTS di desa Gafi itu sudah selesai dikerjakan, namun ada kerusakan inverter sehingga belum bisa difungsikan. “Ada kerusakan inverter sehingga belum bisa dinyalakan,” Kata Ali saat dikonfirmasi.

Ali menuturkan,dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan perbaikan kerusakan tersebut sehingga masyarakat desa Gafi bisa menikmati listrik pada umumnya. “Saya akan upayakan untuk memperbaiki kerusakan itu,” tuturnya. (nan) 

Berita Terkait