SOFIFI – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hasyim Daeng Barang membantah statemen Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Bantahan itu karena Bambang menyebutkan penerbitan izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik kepada PT Jiu Long Metal Industry di wilayah izin usaha pertambangan PT IWIP, sesuai Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 602/12/DPMPTS/IOPTL/2020, Tanggal 28 November 2020 sudah melalui kajian teknis.
Sedangkan pemerhati ketenagalistrikan Maluku Utara (Malut), M. Apriyadi menilai, izin tersebut cacat prosedur tanpa adanya kajian teknis dari DPMPTSP.
Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (08/03/2022) membantah Kepala DPMPTSP bahwa untuk melakukan proses perizinan tentunya ada tahapan kajian teknis dari Bidang Ketenagalistrikan.
“Saya akan tanyakan kepada Inspektur Ketenagalistrikan apakah PT Jiu Long Metal Industry telah terdaftar dalam daftar perizinan yang pernah dikeluarkan pertimbangan teknik,” katanya.
Apabila pihaknya menerima surat pengantar dari DPMPTSP perihal peninjauan lapangan dengan melampirkan dokumen permohonan PT Jiu Long Metal Industry, kata dia, tentunya akan ada tahapan. Hasyim akan tugaskan Inspektur ketenagalistrikan melakukan pemeriksaan dan verifikasi teknis di lapangan. Kemudian akan dilaporkan apakah layak atau tidak permohonan tersebut dilanjutkan.” Apabila dinyatakan layak, maka akan dibuatkan pertimbangan teknik dari Inspektur ketenagalistrikan sebagai dasar penerbitan perizinan, dan pertimbangan teknis tersebut hanya dapat dilakukan oleh dinas teknis terkait,” ungkap Hasyim.
Mantan Plt Wali Kota Ternate ini menegaskan, ESDM dalam waktu dekat akan melakukan penugasan pada Inspektur Ketenagalistrikan untuk investigasi ke lapangan. “ Perizinan di sektor ketenagalistrikan adalah perizinan yang dikategorikan beresiko tinggi, yang apabila terjadi akan timbulnya korban atau kerusakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan yang dapat merugikan perusahaan tersebut. Itu karena tidak adanya kajian teknis,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Inspektur Ketenagalistrikan Maluku Utara, Rahmat Bahruddin mengatakan, PT Jiu Long Metal Industry untuk Pembangkit Tenaga Listrik kapasitas 3 x 350 MW dan 12 x 1 MW tidak terdata sebagai pertimbangan teknik.” Kami tidak pernah keluarkan dan sampai saat ini saya tidak pernah ditugaskan melakukan pemeriksaan dan verifikasi teknis ke lapangan pada PT Jiu Long Metal Industry, untuk Pembangkit Tenaga Listrik kapasitas 3 x 350 MW dan 12 x 1 MW atau membuat dokumen pertimbangan teknik yang akan ditandatangani Kepala Dinas ESDM, sebagai dasar diterbitkan izin operasi oleh Kepala Dinas DPMPTSP,” katanya.
Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Untuk perizinan di sektor ketenagalistrikan pada pembangkit tenaga Iistrik kapasitas pembangkit di atas 10 MW bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi, tetapi kewenangan full Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri (IUPTLS).” Apabila penyedia usaha tenaga Iistrik untuk kepentingan sendiri beroperasi tanpa perizinan berusaha dan beroperasi tanpa mempunyai sertifikat layak operasi (SLO) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan kesehatan, keselamatan dan lingkungan, dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

