TERNATE- Empat orang mantan Kepala Sekolah (Kepsek). Yakni Sumahdi Marsaoly (mantan Kepsek SDN Pertiwi 1 Kota Ternate), Asmadin (mantan Kepsek SDN 65 Kota Ternate), Ikbal Ahmad (mantan Kepsek SDN 40 Kota Ternate), dan Jania Sadik (mantan Kepsek SD Negeri 16 Kota Ternate).
Mereka ini telah diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate lantaran diduga terlibat dalam aksi penolakan oleh orang tua siswa terhadap kepsek baru di sekolah.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempat kepsek tersebut telah terbukti melanggar kode etik.
“Yang pasti tidak ada pelanggaran kedisiplinan, tapi lebih ke kode etik. Sehingga mereka dengan kesadaran diri masing-masing sudah membuat surat pernyataan,” katanya Minggu (13/3) sore kemarin.
Dikatakannya, untuk mantan Kepsek SDN 65 Kota Ternate atas nama Asmadin meminta dimutasi keluar dari Pemkot Ternate. “Dia meminta untuk dimutasi keluar dari Pemkot, mungkin mau pulang kampung. Sehari dua kita akan proses itu,” katanya.
Sementara tiga kepsek yang lain kata dia, sudah membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf ke BKPSDMD, pada Jumat pekan kemarin. Surat pernyataan itu ditandatangani diatas materai. Dimana mantan kepsek ini berjanji tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Mereka tidak hanya diberikan sangsi etik, namun juga pembinaan. Bentuk hukuman etik yang bisa kita ambil salah satunya adalah mungkin bisa dimutasi. Nanti kita lihat sekolah mana yang masih kekurangan, kita mutasi ke situ,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)