BKN dan Menkumham Beri Penghargaan Untuk Pemkot Tikep

Konferensi Pers yang dilakukan Pemkot Tikep

TIDORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan dibawah Kepemimpinan Walikota, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota, Mihammad Sinen, di periode Ke dua ini,  sukses menyabet dua penghargaan dari pemerintah pusat.

Yakni penghargaan atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN Tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan penghargaan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Menurut Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, pengharagaan NSPK dari BKN RI, diberikan, karena Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merupakan salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang berhasil mendapatkan nilai indeks 68, dengan kategori B dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di lingkup Pemerintah Kota Tikep.

Yang artinya dalam penerapan NSPK, berupa pergesaran jabatan, mutasi ASN dan nonjob terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tikep itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Untuk 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara, hanya Kota Tidore Kepulauan yang nilainya paling tinggi dibandingkan daerah lain,” ungkap Walikota, dihadapan awak media, saat melakukan confrensi pers, di ruang rapat Walikota, Selasa, (15/3/22).

Penilaian NSPK dengan indeks 68 kategori B, dibuktikan melalui Surat dari BKN yang ditujukan ke Walikota Tidore Kepulauan, dengan Nomor : 4973/B-AK.02.02/SD/F/2022, perihal Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Impentasi NSPK Management ASN Tahun 2021.

Dalam penilaian itu, terdapat sebanyak 18 kategori elemen manajemen ASN yang menjadi penilaian dalam Indeks NSPK, diantaranya, Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan ASN, Pengangkatan ASN, Pangkat, Jabatan, Pola Karier, Pengembangan Karier ASN, Mutasi, Penilaian Kerja, Penggajian Tunjangan dan Fasilitas, Penghargaan, Disiplin, Cuti, Kode Etik, Pemberhentian, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, serta Pensiun dan Perlindungan.

Lebih lanjut Walikota dua periode itu menambahkan, selain apresiasi dari BKN RI, Kota Tidore Kepulauan juga meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berupa penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN.

“Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota se Provinsi Maluku Utara yang meraih nilai tertinggi dalam kinerja pengelolaan JDIH dengan jumlah dokumen yang telah terintegrasi dalam portal JDIHN sebanyak 744 dokumen, dengan adanya  penghargaan ini, semoga kedepan dapat meningkatkan kinerja dan mempermudah akses informasi terkait layanan regulasi hukum melalui portal jdihn.go.id,” Imbuh Ali Ibrahim.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan itu mengharapkan, kepada semua OPD agar terus meningkatan kinerja dan disiplin kerja khususnya di lingkup Pemerintah Kota Kepulauan agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. (hms)

Berita Terkait