Calon Kepsek Di Ternate Belum Mendaftar

Sity Jawan Lessy
Sity Jawan Lessy

TERNATE– Meski pendaftaran seleksi jabatan kepala sekolah pada 15 SMP yang ada di Kota Ternate berakhir pada Kamis (24/3/2022) besok namun sampai Senin (21/3/2022) belum ada calon pendaftar yang mendaftar ke sekretariat panitia seleksi di BKPSDM Kota Ternate.

BKPSDM sendiri memastikan, bahwa pendaftaran seleksi kepala sekolah ini tidak akan di perpanjang, sambil menunggu keputusan dari Wali Kota Ternate sebagai PPK.

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, setelah batas waktu pendaftaran seleksi Kepala SMP pada 24 Maret besok, maka tidak lagi di perpanjang waktu pendaftaran. Sebab seleksi ini kata dia, tidak ada regulasi yang mengatur namun hal itu menjadi kebijakan dari pejabat Pembina kepegawaian (PPK).

“Kalau sampai 24 Maret kemudian ada jabatan kepsek tidak ada yang mendaftar, nanti panitia seleksi melaporkan ke PPK, sehingga PPK yang nantinya mengambil langkah selanjutnya,” katanya Senin (21/3) kemarin.

Menurut Jawan, pihaknya hanya sebagai penyelenggara sedangkan keputusannya akan diambil oleh PPK, namun dia memastikan jadwal seleksi kepsek ini tidak akan di perpanjang.

“Selain tidak ada regulasi yang mengatur tentang itu, tapi di pengumuman juga sudah sangat jelas tujuh hari waktu pendaftaran, begitu juga di perwali juga hanya selama 7 hari,” ucapnya.

Bahkan kata dia, kalaupun nanti tidak ada peminat salah satu diantara 15 sekolah itu tetap kewenangannya di kembalikan ke PPK untuk mengisi itu, dia beralasan PPK punya kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan.

“Sampai saat ini belum ada yang masukkan berkas, meskipun formulir pendaftarannya sudah cukup banyak di ambil,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, minimnya pendaftaran sampai kemarin itu karena para calon pendaftar terkendala dengan syarat yang mengacu pada Permenristek nomor 40 tahun 2021, salah satunya berkaitan dengan sekolah penggerak dan NUKS meski begitu pihaknya juga sudah memberikan keringanan dengan mencatumkan syarat Diklat penunjang fungsi kepala sekolah.

“Saya melihat calon pendaftar kepala sekolah ini masih terkendala dengan sebagian syarat yang ada, karena mungkin selama ini pengangkatan kepala sekolah tidak melalui seleksi, dan baru pertama kali di pemerintahan ini,” sebutnya.

Jawan menegaskan, bagi kepala sekolah aktif juga bisa ikut dalam seleksi yang dilakukan, sebab salah satu syarat yang ditetapkan yakni calon pendaftar pernah menjabat kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.

“Tapi syarat itu tidak bisa di lihat bahwa semua harus di penuhi tidak begitu, karena tidak semua memiliki itu salah satunya seperti NUKS kemudian guru penggerak, namun item di masukkan dengan tujuan untuk member peluang ke mereka supaya ketika mereka duduk dulu baru didik, yang penting syaratnya ada, jadi kalau mereka sudah pernah jadi kepala sekolah kemudian saat ini tercatat sebagai guru biasa mereka juga bisa ikut,” tandasnya.(cim)

Berita Terkait