Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Lampu SSO

Penetapan 2 Tersangka Oleh Kepala Kejari Kepulauan Sula

SANANA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO), pada Dinas PUPR Sula tahun anggaran 2019.

Penetapan 2 orang tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan, dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (23/03/2022).” Dua orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Sula, RL dan mantan Kepala ULP Sula, ES,” kata Burhan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Burhan, dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kepulauan Sula berhasil mengumpulkan bukti-bukti dalam tindak pidana korupsi pengadaan lampu SSO. “ Bukti-bukti yang kita kumpulkan itu, baik dari saksi, keterangan ahli, kemudian barang bukti yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Bahkan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament. Namun karena hal tersebut masuk dalam materi pokok perkara, sehingga belum bisa disampaikan,” bebernya.

Setelah penetapan tersangka, dia menambahkan, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula akan mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada kedua orang tersangka tersebut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut pada pekan depan.” Apabila dalam pemeriksaan syaratnya diperlukan pada perkembangannya nanti, maka akan kita lakukan penahanan rutan atau penahanan jenis lainya terhadap kedua tersangka. Karena di dalam proses penahanan, terdapat alasan yang namanya prinsip objektif dan subjektif,” ungkap Burhan. 

Sekedar diketahui, proyek pengadaan lampu solar single ornament ini dikerjakan oleh CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar lebih.(nai)

Berita Terkait